Setya Novanto Siap Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

2 Mei 2018 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto di Mobil KPK (Foto: Helmi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di Mobil KPK (Foto: Helmi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setya Novanto mengaku sudah siap bila harus dieksekusi oleh KPK ke Lapas Sukamiskin. Ia sudah bisa menerima hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Tentu beliau dan keluarga sudah siap menerima segala kemungkinan," kata pengacara Setnov, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Selasa (1/5).
KPK bisa mengeksekusi Setnov ke Lapas Sukamiskin ketika kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Kedua belah pihak, baik KPK maupun Setnov, sudah menyatakan tidak akan mengajukan banding.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya akan mempersiapkan eksekusi terhadap Setnov. Sebab kedua belah pihak menyatakan tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Ya setelah ini tentu proses administrasi hingga nanti KPK akan lakukan eksekusi terhadap SN," kata.
Selain melakukan eksekusi Setnov ke Sukamiskin untuk hukuman pidana penjara, KPK juga akan meminta Setnov untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan hakim.
ADVERTISEMENT
"Setelah inkrah, pihak SN wajib membayar uang pengganti tersebut sesuai amar putusan hakim. Mengacu ke UU Tipikor, jika tidak dbayar, maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara. Kami harap pihak SN kooperatif dan membayar seluruh denda dan uang pengganti nantinya," kata Febri.