Setya Novanto Siap Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Tentu beliau dan keluarga sudah siap menerima segala kemungkinan," kata pengacara Setnov, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Selasa (1/5).
KPK bisa mengeksekusi Setnov ke Lapas Sukamiskin ketika kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Kedua belah pihak, baik KPK maupun Setnov, sudah menyatakan tidak akan mengajukan banding.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya akan mempersiapkan eksekusi terhadap Setnov. Sebab kedua belah pihak menyatakan tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Ya setelah ini tentu proses administrasi hingga nanti KPK akan lakukan eksekusi terhadap SN," kata.
Selain melakukan eksekusi Setnov ke Sukamiskin untuk hukuman pidana penjara, KPK juga akan meminta Setnov untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan hakim.
ADVERTISEMENT
"Setelah inkrah, pihak SN wajib membayar uang pengganti tersebut sesuai amar putusan hakim. Mengacu ke UU Tipikor, jika tidak dbayar, maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara. Kami harap pihak SN kooperatif dan membayar seluruh denda dan uang pengganti nantinya," kata Febri.