Setya Novanto: Siapa Pun yang Menzalimi Saya, Tolong Buktikan

4 Mei 2018 14:48 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR Setya Novanto meminta agar pihak yang menzaliminya bisa membuktikan apa yang mereka ucapkan. Hal tersebut diungkapkan Setya Novanto sebelum dipindahkan dari rutan cabang KPK ke lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Tentu bagi siapa-siapa yang menzalimi saya, saya mohon untuk dibuktikan. Dan biarlah, biar saya sendiri dizalimi," ujar Setya Novanto di Rutan cabang KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/5).
Setya Novanto berharap, mereka yang menzaliminya itu dapat diampuni dosanya oleh Tuhan.
"Mudah-mudahan mereka yang menzalimi tentu dimaafkan dan siapa yang menzalimi tentu akan dibalas oleh Allah SWT baik di dunia maupun di akhirat," kata dia.
Eksekusi terhadap Setya Novanto dilakukan usai KPK dan pihaknya menolak untuk mengajukan banding atas putusan hakim. Setya Novanto, akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen mengklaim, tak akan menyediakan kamar khusus untuk mantan ketua DPR itu.
ADVERTISEMENT
"Di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin tidak ada persiapan apa-apa. Berjalan seperti biasa, seperti halnya setiap hari dari KPK mengirim warga binaan ke lapas kelas 1 Sukamiskin," ucap Wahid, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/6).
Wahid mengaku, pihak lapas tidak menyediakan kamar khusus untuk menampung Setya Novanto. Dia mengatakan, sebelum masuk ke kamar tahanan, Setya Novanto terlebih dahulu akan menjalani masa pembinaan selama 6 hari.
Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Setya Novanto bersalah dalam kasus korupsi e-KTP. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan membayar uang pengganti 7,3 juta USD. Selain itu, hakim juga menyatakan hak politik Setnov dicabut selama 5 tahun.