Si Kembar Driver Taksi Online yang Membunuh Siska di Tol Jagorawi

21 Maret 2018 7:49 WIB
Rilis pembunuhan Manager WO (Foto: Dok humas polres bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pembunuhan Manager WO (Foto: Dok humas polres bogor)
ADVERTISEMENT
Manajer salah satu wedding organizer di Jakarta, Siska, dibunuh saat naik taksi online. Pelaku adalah driver taksi online bernama Fadli Nizar Himba (32) alias FD dan kembarannya Fahmi Idris Himba (32) alias FH (sebelumnya ditulis usia keduanya adalah 28 tahun-Red).
ADVERTISEMENT
"Pelaku kembar," ujar Kapolres Kabupaten Bogor Andi Mohammad Dicky saat berbincang dengan kumparan (kumparan.com), Rabu (21/3).
Keduanya tak mengenal Siska. Mereka mengincar harta perempuan tersebut dan merampoknya. Sebelum merampok, mereka memutar arah kendaraan tak sesuai dengan pesanan Siska.
Siska memesan taksi online dari Hotel Casendra, Jakarta Pusat, untuk diantar ke Hotel Haris, Tebet. Tapi pelaku justru mengarahkan kemudi ke Tol Jagorawi. Di sanalah mereka beraksi.
Pelaku merampok Siska dengan meminta uang Rp 20 juta. Mereka bahkan berhenti di rest area KM 34 untuk memeriksa dan mengambil uang melalui 2 kartu ATM Siska. Tapi, pelaku tak mendapat apa-apa karena tak ada saldo di rekening Siska.
Pelaku melanjutkan perjalanan ke arah Bogor. Tapi, sebelum pintu keluar tol, pelaku mencekik leher korban sampai mati. Mulut Siska juga disumpal dengan tisu basah dan dompet.
ADVERTISEMENT
"Setelah tidak bernapas, pelaku menutup kepala korban menggunakan tiga plastik. Mayat korban diturunkan di pintu darurat Kompleks Ruko Cibinong Griya Asri," kata Dicky.
Si kembar membuang tas milik Siska. Mereka tak berhasil mendapatkan barang berharga, kecuali sebuah ponsel. Tersangka FH lalu menjual ponsel milik Siska tersebut di Mal Jambu Dua, Bogor.
Tapi tak ada kejahatan yang sempurna. Si kembar dengan mudah diciduk polisi di rumahnya.
"Pelaku berhasil kami tangkap Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor," ucap Dicky.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sepatu sandal warna coklat muda, lakban hitam, baju warna abu-abu, kaos warna putih, celana dalam warna merah muda, bra berwarna hitam, dompet bercorak bunga, dua buah kantong plastik, celana dalam warna hitam, jam tangan.
ADVERTISEMENT
Lalu, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih, satu rol lakban warna hitam, 1 bilah samurai kecil, satu ponsel merek Samsung, 1 ponsel merek Vivo, satu ponsel merek BlackBerry, 1 dompet motif bunga, satu pasang sepatu high heels warna hitam dan identitas korban seperti KTP, NPWP, kartu berobat BPJS, dua buah flashdisk dan 1 pasang anting milik korban.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun.