Siap Bongkar Suap di Lapas Sukamiskin, Mantan Staf Kalapas Ajukan JC

20 Januari 2019 5:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Lapas Sukamiskin Bandung, Hendry Saputra tersangka kasus suap pemberian fasilitas Lapas Sukamiskin, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta (16/8/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Staf Lapas Sukamiskin Bandung, Hendry Saputra tersangka kasus suap pemberian fasilitas Lapas Sukamiskin, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta (16/8/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
ADVERTISEMENT
Salah satu terdakwa kasus suap di Lapas Sukamiskin, Hendry Saputra, mengajukan diri menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau Justice Collaborator (JC) ke KPK. Hendri merupakan mantan staf Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
ADVERTISEMENT
Ahmad Mahendra selaku kuasa hukum Hendry mengatakan jika pengajuan menjadi JC didasarkan pada komitmen Hendry untuk membantu KPK dalam membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap tsrsebut.
"Pak Hendry sudah mengajukan JC. Pak Hendry siap bekerjasama dalam membongkar kasus di Lapas Sukamiskin," ujar Mahendra saat dikonfirmasi, Sabtu (19/1).
Ia mengklaim Hendry bukan pelaku utama dan tidak menikmati uang yang diduga hasil suap dalam kasus tersebut. Menurut Mahendra, Hendry juga telah kooperatif selama proses penyidikan di KPK dan akan terus kooperatif sampai perkara tersebut selesai. "Kami berharap JC dapat dikabulkan oleh KPK," ucap Mahendra.
KPK membenarkan terkait dengan pengajuan JC yang dilakukan oleh Hendry. "Permohonan JC yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Hendry Saputra akan Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) pelajari terlebih dahulu, hingga pemeriksaan terdakwa dilaksanakan guna memastikan konsistensi pengajuan JC tersebut," kata jaksa M. Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/1).
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: kumparan)
Di kasusnya, Hendry didakwa bersama-sama dengan Wahid Husen. Ia disebut menjadi perantara sebagian suap yang diterima Wahid. Wahid didakwa telah menerima suap dari tiga narapidana korupsi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Suap pertama berasal dari Fahmi Darmawansyah, berupa 1 unit mobil merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, satu buah tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang sekitar Rp 39, 5 juta.Kedua, suap berupa uang dari Tubagus Chaeri Whardana alias Wawan, sekitar Rp 63,3 juta. Ketiga, suap berasal dari Fuad Amin Imron berupa uang sekitar Rp 71 juta,dikasih pinjam mobil dan difasilitasi menginap di Hotel Ciputra Surabaya.
Di kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya yaitu Wahid, Hendry, Fahmi dan staf Fahmi bernama Andri. Keempatnya kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi.