Mahkamah Konstitusi, Tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto

Siaran Pers Tim Hukum 02: Suara Prabowo 71 Juta

14 Juni 2019 11:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto saat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto saat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengungkap fakta penggerusan dan penggelembungan suara dalam proses Pilpres 2019. Fakta ini mengacu pada hitungan tim IT internal Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
BW dalam siaran pers, menjelaskan berdasarkan hitungan ada penggerusan suara Prabowo-Sandi lebih dari 2,5 juta suara. Sedangkan suara untuk Jokowi-Ma'ruf terjadi penggelembungan suara lebih dari 20 juta suara.
"Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (atau 48%) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52%)," kata pria yang akrab disapa BW melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/6).
BW menuturkan proses manipulasi suara ini diduga dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dengan adanya indikasi proses rekayasa (engineering). Sekaligus juga adjustment (pengaturan) atas perolehan suara yang sejak awal sudah didesain dengan komposisi atau target tertentu, yang dilakukan menggunakan sistem IT tertentu.
Sementara itu, di dalam persidangan, BW menyebutkan angka yang berbeda soal perolehan suara yang dianggap benar oleh Prabowo-Sandi. BW menyebut Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239, sedangkan Jokowi-Ma'ruf 63.573.169 suara.
ADVERTISEMENT
"Bahwa data peroleh suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya adalah sebagai berikut. Jokowi-Ma'ruf adalah 63.573.169 atau 48 persen. Sedangkan Prabowo-Sandi berjumlah 68.650.239 atau 52 persen," ujar BW di dalam persidangan.
Meski terdapat perbedaan perolehan suara yang dianggap benar oleh tim Prabowo-Sandi, namun persentase yang disebut oleh BW tetap konsisten. Yakni Prabowo-Sandi sebesar 52 persen, sementara Jokowi-Ma'ruf 48 persen.
Sedangkan perolehan suara yang dianggap benar oleh tim Prabowo-Sandi dalam perbaikan gugatan yaitu Jokowi-Ma'ruf 63.573.169 atau 48 persen. Sedangkan Prabowo-Sandi sebesar 68.650.239 atau 52%. Ini didapat dari jumlah total 132.223.408 suara atau 100%.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten