Siasat Fuad Amin Keluar Masuk Lapas Sukamiskin

5 Desember 2018 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus penerimaan suap Fuad Amin Imron (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus penerimaan suap Fuad Amin Imron (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Mudahnya terpidana korupsi keluar masuk lapas asal ada fulus terungkap secara jelas saat jaksa KPK membacakan dakwaan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
ADVERTISEMENT
Tak terkecuali bagi Fuad Amin Imron, eks Bupati Bangkalan yang merupakan terpidana korupsi dan pencucian uang selama 13 tahun penjara itu bisa dengan mudahnya mendapat izin keluar Lapas Sukamiskin.
Fuad bisa keluar lapas dengan mudahnya berbekal kedekatannya dengan Hendry Saputra. Hendry merupakan ajudan kalapas sejak zaman Dedi Handoko yang merupakan Kalapas Sukamiskin sebelum Wahid Husen.
"Fuad Amin Imron sering berkomunikasi dengan Hendry Saputra yang merupakan orang kepercayaan Kalapas Sukamiskin, baik itu sejak zaman pejabat Kalapas sebelumnya yakni Dedi Handoki dan terus berlanjut saat dijabat terdakwa selaku Kalapas yang baru," ujar jaksa KPK saat membaca dakwaan Wahid di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12).
Staf Lapas Sukamiskin Bandung, Hendry Saputra tersangka kasus suap pemberian fasilitas Lapas Sukamiskin, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta (16/8/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Staf Lapas Sukamiskin Bandung, Hendry Saputra tersangka kasus suap pemberian fasilitas Lapas Sukamiskin, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta (16/8/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
Melalui kedekatan dengan Hendry itu akhirnya Fuad bisa mengenal Wahid Husen yang baru menjabat Kalapas pada Maret 2018.
ADVERTISEMENT
Meski baru menjabat, Wahid telah memberikan kemudahan dalam hal izin keluar lapas untuk Fuad Amin. Tercatat dalam kurun Maret hingga Mei 2018, Wahid memberikan beberapa kali izin berobat untuk Fuad antara lain izin berobat ke RS Dustira, Cimahi.
Padahal Wahid mengetahui Fuad saat itu tidak berobat, melainkan pergi untuk menginap di rumahnya di Jalan Juanda Nomor 175, Dago, Bandung.
Fuad pun memiliki siasat agar aksinya itu tidak diketahui secara terang-terangan oleh petugas sipir lainnya.
"Yakni dengan cara mobil ambulance yang dibawa Ficky Fikri (staf keperawatan Lapas Sukamiskin) tidak menuju rumah sakit Dustira melainkan hanya mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Bandung," ucap jaksa KPK.
"Sesampai di parkiran rumah sakit Hermina, Fuad Amin Imron lalu pindah ke mobil Avanza warna silver yang sudah menunggunya dan selanjutnya Fuad Amin Imron pergi bermalam di rumahnya di jalan H. Juanda Nomor 175 Dago, Bandung," imbuh jaksa KPK.
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Tak hanya izin untuk keluar seperti berobat ke RS di sekitar Bandung, Wahid bahkan pernah memberikan izin luar biasa kepada Fuad hingga ke Surabaya.
ADVERTISEMENT
Saat itu Fuad beralasan menjenguk orang tuanya yang sedang sakit di Jalan Raya Kupang Jaya Nomor 4, Kelurahan Sukamanunggal, Surabaya, Jawa Timur.
"Namun Fuad Amin Imron baru kembali lagi ke Lapas Sukamiskin pada tanggal 4 Mei 2018. Padahal sesuai izin seharusnya kembali pada tanggal 2 Mei 2018 dan terhadap hal ini dibiarkan saja oleh terdakwa," kata jaksa KPK.
Terhadap berbagai kemudahan itu, Fuad memberikan suap berupa uang dan fasilitas untuk Wahid melalui Hendry. Total uang suap yang diterima Wahid dari Fuad itu sekitar Rp 71 juta, dipinjamkan mobil Toyota Innova, serta dibayari menginap di hotel Ciputra Surabaya selama 2 malam.
Atas perbuatannya, Wahid pun didakwa melanggar pasal Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT