Sidalih KPU Tak Bisa Diakses, Penetapan DPT Jateng Terancam Molor

11 Desember 2018 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peluncuran SIDALIH di Kantor KPU. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran SIDALIH di Kantor KPU. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, setidaknya baru 10 saja yang bisa melakukan rekapitulasi penetapan penyempurnaan Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT HP) kedua. Sedangkan, kabupaten/kota sisanya belum bisa menetapkan hasil rekapitulasi tersebut hingga batas akhir, Senin (10/12).
ADVERTISEMENT
"Penetapan DPT HP2 belum bisa dilakukan. Laporan dari 25 kabupaten/kota, ada gangguan dari sistem informasi data pemilih (Sidalih)-nya," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin saat ditemui kumparan di Semarang, Selasa (11/12).
Sepuluh daerah yang sudah bisa menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT HP 2 adalah Kabupaten Brebes, Kabupaten Jepara, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Pemalang.
Sementara itu, Rofiuddin menjelaskan, 25 kabupaten/kota yang belum bisa menggelar pleno terbuka mengaku tidak bisa menginput data daftar pemilih ke situs Sidalih. Bahkan, saat mereka mencoba mengakses situs tersebut, muncul tulisan situs tidak bisa diakses.
"Kami mendorong KPU daerah melanjutkan proses penyempurnaan dengan Sidalih dan menetapkannya sampai batas waktu rekapitylasi penyempurnaan DPT HP2 tingkat provinsi. Karena menurut kabar, rekapitulasi penyempurnaan KPU provinsi akan digelar tanggal 12 besok," bebernya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, rekapitulasi dan penetapan DPT HP 2 sebenarnya sudah dijadwalkan pada Senin (10/12) lalu, sesuai dengan surat edaran KPU Nomor 1429 dan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 11/2018. Namun, karena situs Sidalih tidak bisa diakses, maka rapat pleno ditunda hingga tengah malam.
"Sampai malam tadi, hingga batas akhir pukul 24.00 WIB, ternyata Sidalih dari KPU Pusat tetap tidak bisa diakses," ujarnya.
Laporan dari Afiati Tsalitsati/kumparan.