news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sidang Bawaslu, KPU DKI Nilai Videotron Jokowi-Ma'ruf Langgar Aturan

24 Oktober 2018 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU DKI Jakarta turut dihadirkan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran kampanye videotron oleh paslon Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Komisioner KPU DKI Jakarta Marlina membenarkan lokasi videotron yang memuat iklan kampanye paslon nomor 01 itu melanggar Surat Keputusan KPU Nomor 175 tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
ADVERTISEMENT
Marlina menjelaskan, lokasi yang dijadikan bukti laporan oleh pelapor Sahroni merupakan yang dilarang untuk menempatkan APK. Dalam laporan Sahroni diungkapkan 8 titik videotron yang memuat iklan kampanya Jokowi-Ma'ruf, salah satunya di Jalan MH Thamrin tepatnya di depan Gedung Bawaslu RI.
“Di depan Kantor Bawaslu yang depan Bawaslu dilarang?” tanya anggota majelis, Burhanudin, dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (24/10).
“Kalau berdasarkan SK kami itu dilarang,” jawab Marlina.
Diskominfo hadiri sidang Bawaslu Jakarta terkait videotron Jokowi-Ma'ruf, Rabu (24/10/2018). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskominfo hadiri sidang Bawaslu Jakarta terkait videotron Jokowi-Ma'ruf, Rabu (24/10/2018). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Marlina menyampaikan larangan tersebut sudah berdasarkan hasil koordinasi antara KPU Jakarta dan Pemprov DKI. Akan tetapi, larangan tersebut sudah ada sejak penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.
“Hasil koordinasi itu tertuang dalam surat dan menjadi dasar bagi kami membuat SK 175 ini. Jadi bisa disampaikan larangan lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye di Pemilu sebelumnya memang sudah dilarang. Jadi bukan hanya untuk Pemilu Serentak 2019,” jelas Marlina.
ADVERTISEMENT
Meski begitu Marlina mengaku belum pernah melihat videotron berisikan iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf seperti yang dimaksud pelapor.
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
Sidang kemudian ditutup oleh majelis karena dua pihak terkait lainnya, yaitu Dinas Pajak dan Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf hingga pukul 13.50 WIB tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (25/10) dengan agenda penyampaian kesimpulan oleh pelapor.
“Undangan ini sebagai pengganti undangan resmi. Besok hari kamis tanggal 25 Oktober pada pukul 15.00 WIB,” kata Ketua Majelis Puadi.
Paslon nomor urut 01 itu dilaporkan masyarakat bernama Sahroni terkait iklan kampanye menggunakan videotron di beberapa titik yang dilarang berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 175. Dari 15 videotron yang ditemukan menampillkan iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf, 8 di antaranya dilaporkan ke Bawaslu DKI beserta buktinya.
ADVERTISEMENT