news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sidang Cerai Ahok-Vero Memasuki Tahap Pembuktian

14 Februari 2018 8:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ahok dan Veronica (Foto: Sabryna Muviola/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ahok dan Veronica (Foto: Sabryna Muviola/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tanggal 14 Februari dijadikan hari perayaan kasih sayang atau yang disebut Valentine's Day. Setiap pasangan saling berbagi untuk menunjukkan rasa kasihnya. Namun bagi pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan hari ini mereka akan semakin dekat dengan perceraian.
ADVERTISEMENT
Ahok dan Vero akan kembali menjalani sidang cerai mereka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB, Rabu (14/2). Ini menjadi sidang ketiga bagi pasangan yang telah menikah 20 tahun tersebut. Berbeda dari sidang sebelumnya yang hanya memeriksa kehadiran, sidang kali ini beragendakan pembuktiaan surat-surat yang menyatakan keabsahan pernikahan mereka berdua.
“Agendanya pembuktian, Jadi pembuktian dari pihak tergugat. Pembuktian minggu depan itu, pembuktian surat saja. Surat yang terkait dengan perkara," kata kuasa hukum Ahok Josefina Agata Syukur usai sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
Julianto Tio, Veronica Tan, dan Ahok. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Julianto Tio, Veronica Tan, dan Ahok. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng bahkan mengatakan agenda sidang bisa bertambah dengan pemeriksaan saksi. Hal itu dimungkinkan jika Ahok atau Vero membawa saksi mereka hari ini. Jika ini terjadi maka minggu depan perceraian mereka sudah masuk putusan.
ADVERTISEMENT
Dimulainya sidang tersebut berarti menghapus tahap mediasi yang disediakan pengadilan. Hal ini menandakan kedua belah pihak telah sepakat untuk bercerai.
Selama jalannya sidang baik Ahok maupun Vero tidak ada yang datang. Ahok hanya diwakili dua kuasa hukumnya, Josefina Agata Syukur dan Fifi Lety Indra yang juga adik Ahok. Sedangkan Vero hanya menitipkan surat ke pengacara Ahok. Surat tersebut berisi menyerahkan segala keputusan ke Majelis Hakim.
Pada sidang pertama Fifi bercerita perceraian kakaknya tersebut dikarenakan hadirnya “good friend” bernama Julianto Tio yang menjadi orang ketiga dalam hubungan Ahok - Vero. Hubungan Vero dan Tio telah berlangsung sejak 7 tahun lalu.
Ahok sudah berusaha mempertahankan rumah tangganya dengan meminta Tio menjauh dari Vero. Bukan hanya itu, anak pertama Ahok, Nicholas, juga telah meminta Tio untuk menjauh dari ibunya.
ADVERTISEMENT
“Bahkan terakhir si Vero sendiri sudah meminta supaya tidak berhubungan lagi tapi si Tio ini masih terus saja nekat, masih terus mengganggu seperti ini. Karena Bapak (Ahok) juga enggak tahan ya, sudah berulang-ulang, apalagi kondisi beliau di penjara, terpaksa mengambil keputusannya lebih baik cerai, kalau memang Julianto Tio betul-betul menginginkan Ibu Vero, silakan sekarang, enggak ada yang larang lagi," ungkap Fifi usai sidang pertama, Rabu (31/1).
Ahok kemudian mendaftarkan gugatan cerai ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari 2018. Surat itu terdaftar dengan nomor 10/Pdt.G/2018/PN.JKT.UTR. Selain cerai, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta hak asuh ketiga anaknya.
Kepala PN Jakarta Utara menunjuk majelis hakim yang menangani perkara Ahok, yakni Wakil Kepala PN Jakarta Utara Sutaji, serta dua hakim anggota lainnya, Ronald Salnofri Bya dan Taufan Mandala. Sedangkan bertindak sebagai panitera adalah Doli Siregar.
ADVERTISEMENT