Sidang Duplik, Ratna Sarumpaet Kembali Minta Dirujuk ke RS

25 Juni 2019 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/6). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/6). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Penasihat hukum Ratna Sarumpaet sempat mengajukan surat permohonan berobat sebelum majelis hakim mengetuk palu berakhirnya sidang pembacaan duplik (jawaban kedua dari terdakwa atas replik). Permohonan itu disampaikan oleh ketua tim penasihat hukum Ratna, Insank Nazarudin.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang kali ini, tim hukum Ratna menolak semua poin bantahan (replik) yang diajukan jaksa penuntut umum atas dakwaan hoaks penganiayaan hingga membuat keonaran.
“Yang Mulia, memohon agar kesehatan terdakwa (Ratna) dirujuk ke rumah sakit, supaya bisa dicek kesehatannya,” ucap Insank kepada ketua majelis persidangan, Hakim Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Permintaan itu sempat ditolak Joni. Pasalnya, pada persidangan sebelumnya, Joni mengetahui kondisi kesehatan Ratna tidak bermasalah.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kanan) bersiap meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/6). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
“Terdakwa mengakui dan menyatakan sekarang sudah tidak apa-apa lagi. Namun, untuk permohonan yang baru, silakan dilengkapi dengan persyaratan yang baru,” kata Joni.
Joni lalu mengkonfirmasi permohonan tersebut kepada Ratna yang duduk di kursi terdakwa. Ratna hanya menjawab lirih dan mengeluhkan bahwa kesehatannya sedang naik-turun.
ADVERTISEMENT
“Mungkin emosinya saja yang perlu dijaga biar stabil. Kalau memang harus dirujuk, silakan sampaikan permohonan,” tutup Joni.
Permohonan rujukan ke RS ini bukan kali pertama dilakukan. Awal Juni, Insank sempat menjenguk Ratna di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya dan menerima keluhan sakit leher dari kliennya itu.
Dalam kasusnya, Ratna didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks penganiayaan. Ratna diduga sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah lebam dan bengkak yang diklaimnya akibat penganiayaan. Padahal, wajah lebamnya itu didapat usai menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, September 2018.
Atas perbuatannya, Ratna dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Jaksa menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara.
ADVERTISEMENT