Sidang Gugatan Mati Listrik Massal PLN Ditunda 3 Pekan

9 September 2019 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang gugatan class action terhadap PLN atas kasus mati listrik massal, di PN Jakarta Selatan. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang gugatan class action terhadap PLN atas kasus mati listrik massal, di PN Jakarta Selatan. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mati listrik massal di sebagian besar Pulau Jawa awal Agustus lalu berbuntut pada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setidaknya, ada lebih dari tiga pihak yang menggugat PLN karena merasa dirugikan akibat peristiwa mati listrik massal.
ADVERTISEMENT
Salah satunya gugatan class action atau perwakilan kelompok yang diajukan oleh Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI).
Dalam gugatannya, FAMI menggugat empat pihak. Mereka yakni, PLN sebagai tergugat, lalu Presiden RI sebagai turut tergugat pertama; kemudian turut tergugat kedua, Kementerian BUMN; serta turut tergugat ketiga, Kementerian ESDM.
FAMI menuntut lima hal dalam pengajuan gugatan class action terkait kejadian mati listrik massal itu. Salah satunya adalah meminta kerugian untuk dibayar secara bersama-sama, baik oleh tergugat, turut tergugat pertama, kedua, dan ketiga secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 313 triliun.
Sidang perdana terkait gugatan ini akhirnya digelar Senin (9/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, persidangan terpaksa ditunda.
Perwakilan kuasa hukum FAMI, Saiful Anam (tengah) di PN Jakarta Selatan. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Penundaan dikarenakan pihak turut tergugat satu yakni Presiden Joko Widodo atau perwakilannya tak datang ke persidangan. Hakim Krisnugroho Sri Patomo memutuskan sidang ditunda hingga tiga pekan ke depan.
ADVERTISEMENT
"Kami akan panggil sidang berikutnya tanggal 30 (September). Perintah panggil turut tergugat 1," ujar Krisnugroho di muka sidang.
Usai persidangan, perwakilan Kuasa Hukum pihak penggugat, Saiful Anam, mengaku kecewa dengan penundaan sidang tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran perwakilan Presiden adalah bentuk kekecewaan Presiden terhadap kinerja PLN dan dua kementerian lain yang menjadi turut tergugat.
"Karena Presiden sebenarnya kalau kita melihat sangat respek sekali dengan aduan-aduan ini sehingga presiden juga pernah juga mengungkapkan kekesalannya terhadap blackout yang dilakukan PLN," ujar Saiful.
Gugatan triliunan rupiah terhadap PLN ini karena mati listrik massal bukan yang pertama. Selain FAMI, ada juga gugatan class action yang diajukan Lembaga Konsulat Hukum dan Bantuan Hukum Republik Indonesia (LBHKRI) yang menggugat Dirut PLN dan Menteri BUMN sebesar Rp 40 triliun.
ADVERTISEMENT