news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sidang Gugatan Pileg di MK, KPU Bawa 100 Boks Alat Bukti

15 Juli 2019 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 260 perkara sengketa hasil Pileg tahun 2019 mulai Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 260 perkara sengketa hasil Pileg tahun 2019 mulai Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU akan memberikan jawaban di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak termohon dalam kasus sengketa Pileg 2019. Sejauh ini, KPU telah menyiapkan lebih dari 100 boks berisi alat bukti.
ADVERTISEMENT
"Lebih dari 100 kontainer ya, kontainer maksudnya kotak ya bukan truk, jangan-jangan salah paham nih diukur dari MK ke Senayan panjangnya berapa. Padahal kontainer itu maksudnya boks dokumen," ujar Komisioner KPU Hasyim Ashari di gedung MK, Jakarta, Senin (15/7).
Petugas membawa alat bukti KPU dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Hasyim menjelaskan ratusan boks ini dibagi secara berbeda untuk tiap perkara di masing-masing provinsi.
"Karena begini, ini tergantung dari daerah yang digugat, misalkan ya yang paling banyak digugat itu Papua, Papua yang disoal juga banyak TPS mau enggak mau dokumen yang disiapkan ya banyak dibanding dengan daerah lain," jelasnya.
Kemudian, Hasyim mencontohkan ada gugatan di satu provinsi yang lebih banyak daripada daerah lain, karena banyak partai yang menggugat dan mengajukan gugatan dari tingkat DPR, DPD, hingga DPRD.
ADVERTISEMENT
"Karena ada 1 provinsi misalkan dan tergantung juga berapa partai yang gugat, misalkan 16 partai itu menggugat semua, walaupun tingkatannya macam-macam, kalau di 1 provinsi itu yang menggugat semua partai. Kemudian semua tingkatan menggugat, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pastilah dokumen yang disiapkan lebih banyak dibanding yang lain," tuturnya.
Namun, dia menjelaskan, bukti yang disiapkan KPU bisa berkurang atau bertambah. Semua tergantung pada dinamika dalam persidangan. Hal ini juga karena MK masih memberikan waktu untuk KPU memperbaiki berkas alat bukti.
"Tapi untuk rinciannya berapa banyak dokumen kami tidak bisa memastikan karena masih diberi kesempatan untuk perbaikan alat bukti. Karena siapa tahu misalkan kronologinya yang sudah disusun awal, misalkan itu masih mentah, kemudian dapat informasi tambahan disusun lagi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT