Sidang putusan Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, Saldi Isra, Aswanto

Sidang Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi Resmi Dimulai

14 Juni 2019 9:08 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Aswanto dan Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Aswanto dan Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang sengketa pilpres yang diajukan tim paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hari ini, Jumat (14/6). Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan dengan memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonanan tim Prabowo-Sandi sebagai pemohon.
ADVERTISEMENT
Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Anwar lalu mengetok palunya, di ruang sidang, Jumat (14/6).
Anwar menjelaskan, sidang perkara ini bersifat speedy trial karena akan diproses hanya 14 hari. Maka dari itu, MK meminta KPU dan Bawaslu untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya.
"Bahwa sidang untuk perkara ini sifatnya speedy trial, sidang cepat, dan waktunya 14 hari. Untuk itu, kami mohon termohon pihak terkait dan Bawaslu dipersilakan untuk menggunakan kesempatan yang sama, yang akan diberikan oleh Mahkamah sesuai dengan azas di antara pihak-pihak kami memberikan kesempatan dan mendengarkan saksama dari para pihak," jelasnya.
Tahapan Gugatan Sengketa Pilpres 2019. Foto: Sabryna Muviola/kumparan
Ia menegaskan seluruh hakim MK tak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun dan memproses serta memutuskan sesuai dengan peraturan perundan-undangan.
ADVERTISEMENT
"Pernah kami sampaikan bahwa kami tidak tunduk pada siapapun, dan tidak takut kepada siapapun, dan kami tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun, dan kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundangan-undangan yang sesuai dengan konstitusi," ungkapnya.
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto sebelum mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: Fanny Wardhani/kumparan
Sidang digelar setelah tim Prabowo-Sandi melayangkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Dalam persidangan kali ini, Prabowo-Sandi akan menjabarkan permohonan mereka, beserta alat bukti yang dibawa.
Selama persidangan, setiap pihak hanya diizinkan membawa 15 orang ke dalam ruang sidang. Nampak dari pihak KPU ada Ketua Arief Budiman, Komisioner KPU Pramono Ubaid, Evi Novinda Ginting, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, dan lain-lain.
Lalu ada pihak Bawaslu yakni Anggota Fritz Edward Siregar dan lainnya. Sementara dari pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, mereka sebelumnya telah mengajukan 29 nama pendamping untuk hadir dalam persidangan. Namun, baik Jokowi maupun Ma'ruf dipastikan tidak hadir dalam persidangan kali ini.
Adu kuat kubu Prabowo dan Jokowi di MK. Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
Pantauan di lokasi perwakilan TKN yang hadir ada Wakil Ketua Arsul Sani dan Raja Juli Antoni, Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra, Wakil Ketua Tim Hukum TKN Luhut Pangaribuan, kader PDIP Arteria Dahlan, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Prabowo-Sandi juga tak akan hadir dalam sidang perdana ini. Mereka diwakilkan oleh tim hukum BPN, yakni Ketua Bambang Widjojanto, Anggota Denny Indrayana, Iwan Satriawan, Teuku Nasrullah, Iskandar, dan lainnya.
Baik KPU, Bawaslu, maupun TKN Jokowi-Ma'ruf sebelumnya telah memberikan jawaban atas gugatan sengketa PHPU yang diajukan tim Prabowo-Sandi. Kubu 02 melayangkan gugatan karena menemukan banyak kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama penyelenggaraan Pilpres 2019.
Dalam gugatan yang diajukan, salah satu klaimnya adalah Prabowo-Sandi berhasil memenangi pilpres dengan persentase 52 persen dengan total suara 68.650.239 suara. Dan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 63.573.169 suara dengan persentase 48 persen.
Tak hanya itu, tim Prabowo-Sandi juga mengajukan revisi gugatan ke MK pada Senin (10/6) lalu. Mereka turut mendaftarkan materi tambahan dalam gugatan yang telah dilayangkan sebelumnya, salah satunya soal posisi Ma'ruf Amin sebagai cawapres sebagai dewan pengawas di bank syariah. Namun, revisi ini menuai kritik dari TKN hingga KPU.
ADVERTISEMENT
Sementara kondisi lalu lintas di sekitar Gedung MK dialihkan saat persidangan berlangsung. Namun, penutupan ini bersifat situasional dengan melihat kondisi di lapangan.
Rekayasa lalu lintas jelang sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten