Sidang Kasus PNS, 21 Orang Dipecat karena Bolos hingga Asusila

1 Mei 2018 21:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS (Foto: Nadia Jovita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS (Foto: Nadia Jovita/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang pelanggaran PNS. Dari 24 kasus yang disidangkan, 21 orang PNS dipecat karena beragam pelanggaran mulai dari tak masuk kerja lebih dari 46 hari hingga tersangkut kasus asusila.
ADVERTISEMENT
Ketua BAPEK yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, mengatakan seluruh kasus pelanggaran itu dilakukan oleh para PNS dari sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
"Disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sanksi terberat adalah Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari," ujar Asman melalui keterangan tertulis, Selasa (1/5).
Menpan RB, Asman Abnur (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menpan RB, Asman Abnur (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Ada juga yang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, menerima titipan pajak dan rekayasa terhadap setoran pajak. Selain itu, ada pula juga PNS yang tersangkut kasus perzinahan dan asusila, perselingkuhan, mempunyai istri lebih dari seorang tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang, hingga menjadi istri kedua," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dua orang PNS lainya dikenakan sanksi turun pangkat 3 tahun dan satu orang PNS ditunda pemberian sanksinya. Dalam sidang itu hadir pula Sekretaris BAPEK yang juga merupakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, serta BKN.