Sidang Kedua Ahmad Dhani: Eksepsi hingga Ricuh Kuasa Hukum-Jaksa

13 Februari 2019 6:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Ali Masduki
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Ali Masduki
ADVERTISEMENT
Terdakwa ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan menggunakan kata ‘idiot’ Ahmad Dhani, menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi, Selasa (12/2). Namun, sidang yang digelar di PN Surabaya ini sempat diwarnai berbagai intrik, mulai dari pesan untuk Karni Ilyas hingga adu mulut antara kuasa hukum dengan jaksa.
ADVERTISEMENT
Berikut fakta-fakta menarik dalam sidang kedua Ahmad Dhani:
1. Sempat Titipkan Pesan untuk Karni Ilyas
Karni Ilyas. Foto: Wikipedia
Sebelum menjalani persidangan, Dhani sempat meminta awak media untuk menyampaikan pesan kepada Karni Ilyas. Dalam pesannya, Dhani meminta agar ia tidak disebut dibui.
“Tolong sama Karni Ilyas, bilang, jangan ditulis Ahmad Dhani dibui karena Ahmad Dhani ditahan 30 hari, tidak menjalani vonis. Ingat, Ahmad Dhani tidak menjalani vonis. Karni jangan bilang divonis,” ujar Dhani.
“Saya enggak tahu kenapa saya ditahan 30 hari tanpa sebab,” sambungnya.
2. Disambut Takbir
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Sidang kedua Ahmad Dhani juga diwarnai pekikan takbir dari para relawan pendukungnya. Paling tidak, teriakan itu dikumandangkan tiga kali dalam ruang Sidang Cakra PN Surabaya.
Saat itu, Dhani tampak mengenakan kemeja putih dan celana krem. Kopiyah hitam yang ia bawa, baru kenakan saat sidang berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB.
ADVERTISEMENT
3. Kuasa Hukum Dhani dan Jaksa Sempat Adu Mulut
Sidang perdana Ahmad Dhani. Foto: Garin Gustavian/kumparan
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani sempat terlibat adu mulut dengan sejumlah jaksa usai persidangan. Suasana semakin memanas ketika kedua kubu saling hardik.
Kericuhan itu bermula saat Dhani dan tinya tengah diwawancara awak media. Namun, Kejari Surabaya langsung membawa Dhani ke mobil tahanan dan membuat tim kuasa hukum tidak terima.
4. Dhani Ajukan Eksepsi karena Dakwaan yang Dianggap Tak Jelas
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/12). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahadian Megantara, menyebut eksepsi diajukan karena ada sejumlah syarat formil persidangan yang dianggap tidak terpenuhi.
"Ada beberapa syarat formil yang kita anggap dakwaannya tidak jelas, (tidak) cermat atas dakwaan jaksa. Dari pasal yang kita anggap salah dari kemudian tidak ada penanggalan, karena ini eksepsi," kata Aldwin seusai sidang.
ADVERTISEMENT
Aldwin melanjutkan, pihaknya menyebut dakwaan terhadap kliennya itu tidak diurai secara lengkap bagaimana tindak pidana itu dilakukan oleh Dhani.
"Dalam dakwaan hanya (disebutkan) Ahmad Dhani membuat vlog video bukan tuduhan pidananya," terangnya.
5. Pengacara Tolak Penahanan Dhani
Kuasa Hukum Ahmad Dhani di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Aldwin juga menyebut seharusnya Dhani tidak diperlakukan layaknya tahanan dalam perkara ini. Sebab, penahanan Dhani di Rutan Medaeng bukan terkait ujaran ‘idiot’ di Surabaya, melainkan kasus ujaran kebencian di Jakarta.
"Soal penahanan Mas Dhani ini tidak dalam kondisi dihukum untuk perkara (di) Surabaya, beliau sebagai orang merdeka untuk perkara ini. Beliau ditahan untuk penetapan perkara yang di Jakarta. Jadi jaksa Surabaya meminjam Mas Dhani untuk perkara di Surabaya, jadi di sini (Dhani) merdeka," kata Aldwin.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Aldwin menjelaskan kericuhan itu juga dikarenakan Dhani diminta jaksa untuk memakai rompi tahanan. Sedangkan menurutnya Dhani bukan tahanan dalam kasus ini.
Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. Foto: Twitter/@Dahnilanzar
"Nomor perkaranya juga bukan nomor perkara di Jakarta. Jadi dia sebagai orang merdeka di sini, hanya dititipkan saja. Sehingga kita protes keras, tidak boleh, disuruh pakai rompi tahanan, ngawur itu," ketusnya.
"Maka harus tahu, kenapa tadi (jaksa) kejati bilang Mas Dhani harus pakai rompi tahanan, oh tidak karena dia itu bukan tahanan di sini," imbuhnya.
Aldwin pun menyatakan pihaknya tengah meminta penangguhan penahanan Dhani ke Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus ujaran kebencian di Jakarta. Sehingga Dhani tak perlu ditahan di Rutan Medaeng.