news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sidang Korupsi Najib Razak Dilakukan Tahun Depan

4 Juli 2018 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan PM Malaysia Najib Razak ditangkap KPK Malaysia. (Foto: AP Photo/Vincent Thian)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan PM Malaysia Najib Razak ditangkap KPK Malaysia. (Foto: AP Photo/Vincent Thian)
ADVERTISEMENT
Pengadilan korupsi terhadap bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akan dilakukan pada tahun depan. Najib didakwa telah menerima suap senilai 42 juta ringgit dan melanggar kepercayaan.
ADVERTISEMENT
Hakim pada sidang dakwaan di Kuala Lumpur pada Rabu (4/7) menyatakan kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi.
Pengadilan Tinggi Malaysia dalam keterangan resminya menyebut sidang terhadap Najib akan dihelat pada 18-28 Febuari 2019 dan 11-15 Maret 2019.
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (Foto: REUTERS/Edgar Su)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (Foto: REUTERS/Edgar Su)
Total, pengadilan kasus korupsi atas Najib Razak akan digelar selama 19 hari, demikian dilansir dari The Star, Rabu (4/7).
Najib ditahan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Selasa (3/7) lalu. Sehari setelahnya, sidang pembacaan dakwaan digelar.
Total ada empat dakwaan yang dialamatkan kepadanya, Sebanyak tiga dakwaan terhadap Najib terkait pelanggaran kepercayaan. Sementara satu lainnya adalah dugaan penerimaan suap sebesar 42 juta Ringgit atau hampir Rp 150 miliar.
Jaksa menuding Najib melakukan korupsi saat menjadi Perdana Menteri, Menteri Keuangan dan Penasihat di SRC Internasional salah satu unit di BUMN 1MDB.
ADVERTISEMENT
Jika terbukti bersalah penjara selama 20 tahun telah menanti Najib. Bukan cuma itu, Najib berpeluang pula diberi hukuman tambahan seperti cambuk dan denda.
Baik saat mau pun sebelum peradilan, Najib selalu membantah keterlibatannya. Ia menuduh dakwaan kepadanya bermotif politik.