Sidang Meikarta Dimulai, Bos Lippo Group James Riady Belum Tampak

30 Januari 2019 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dugaan suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dugaan suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap izin proyek Meikarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. CEO Lippo Group, James Tjahaja Riady, direncanakan menjadi salah satu dari sembilan saksi yang dihadirkan jaksa. Namun, hingga sidang dimulai pada pukul 11.00 WIB, James belum tampak di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
"Kami memanggil sembilan orang saksi, tapi yang hadir delapan orang Yang Mulia. Sampai saat ini saksi atas nama James Tjahaja Riady belum hadir Yang Mulia," kata jaksa KPK I Wayan Riyana dalam persidangan, Rabu (30/1).
Delapan orang saksi yang dihadirkan penuntut umum KPK telah hadir dalam persidangan. Mereka menyampaikan identitas dan jabatannya masing-masing, dilanjutkan dengan sumpah sebelum bersaksi.
Delapan orang saksi itu, Division Head Support Service Project Manajemen PT Lippo Cikarang Eddy Triyanto Sudjatmiko, Corporate Affairs Siloam Hospital Group Joseph Christopher Mailool, Direktur Town Management PT Lippo Cikarang Ju Kian Salim, dan Direktur Utama PT Star Pacific Tbk Samuel Tahir.
Lalu Presiden Direktur Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya, Komisaris PT Balaraja Ricard Hendro Setiadi, Karyawan PT Star Pacific Hanes Citra dan Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, Hartono Tjahjana Gunadharma.
CEO Lippo Group, James Riady usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (30/10). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
CEO Lippo Group, James Riady usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (30/10). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Dalam kasus suap Meikarta, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi suap yaitu Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
ADVERTISEMENT
Sementara sebagai pihak diduga penerima, yaitu Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Keempat orang yang disangka menyuap dalam kasus ini sudah diajukan ke persidangan. Mereka didakwa menyuap Neneng dan beberapa kepala dinas pada Pemkab Bekasi demi meloloskan izin Meikarta.
Billy, Taryudi, Fitra, Henry, mantan Presdir Lippo Cikarang Toto Bartholomeus, Kepala Departemen Land Acquisition dan Perizinan, Edi Dwi Soesianto, pihak swasta Satriadi dan PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), didakwa memberikan suap belasan miliar rupiah kepada Neneng dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi. Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (Kurs Rp 10.507). Khusus untuk Neneng Hasanah, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000.
Sidang dugaan suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dugaan suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Dalam surat dakwaan Billy Sindoro, KPK mengungkap adanya pertemuan antara James Riady, Billy Sindoro dengan Neneng Hasanah yang diduga membahas soal proyek Meikarta. Pertemuan itu disebut terjadi pada Januari 2018 di rumah pribadi Neneng Hasanah.
ADVERTISEMENT
"Pada pertemuan tersebut membicarakan tentang perkembangan perizinan pembangunan Meikarta, terdakwa (Billy Sindoro) dan James Riady memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng Hasanah Yasin," kata jaksa saat persidangan, Rabu (19/12).
Adanya pertemuan itu telah diakui oleh Neneng serta ajudannya bernama Acep Abdi Eka Pradana. Namun, Neneng saat bersaksi di persidangan mengaku pertemuannya dengan James Riyadi tak lebih dari sekadar silaturahmi. Sementara, Acep tidak mengetahui maksud kedatangan James Riady ke rumah Neneng.
Sementara itu, James Riady saat diperiksa penyidik KPK mengakui memang pernah bertemu Neneng. Pertemuan itu, kata James Riyadi, terjadi pada akhir 2017. Tetapi James membantah pertemuan itu membahas perizinan Meikarta, melainkan ia hanya mengucapkan selamat karena Neneng baru saja melahirkan.
ADVERTISEMENT