news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sidang Meikarta, Hakim Kesal Neneng dan Saksi Tak Satu Suara soal Uang

21 Maret 2019 0:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kasus Meikarta di Pengadilan Negeri, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kasus Meikarta di Pengadilan Negeri, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung memeriksa 9 orang saksi di sidang kasus Meikarta dengan terdakwa Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yassin, Rabu (20/3). Namun, di akhir persidangan, keterangan yang diberikan Ketua Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Bekasi Daryanto sempat membuat hakim naik pitam.
ADVERTISEMENT
Daryanto mengaku menerima uang Rp 500 juta untuk melancarkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) yang menjadi syarat terbitnya IMB agar ditandatangani Neneng. Ia juga menyebut, sebagian uang tersebut senilai Rp 300 juta sudah dikembalikan ke KPK.
"Saudara menerima Rp 500 juta. Kemudian, yang Rp 300 juta sudah dikembalikan ke KPK. Sisanya Rp 200 juta dikemanakan?" tanya hakim dengan nada dinaikkan.
Mendengar pertanyaan tersebut, Daryanto terlihat kebingungan dan diam sejenak. Kemudian, dia menjawab bahwa uangnya diberikan kepada Neneng.
"Diberikan ke Bu Neneng, Yang Mulia," jawab dia.
Terdakwa suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin (kedua kanan) mengahdiri sidang lanjutan di PN Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/3). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Setelah itu, ketika sidang akan berakhir, hakim memberi kesempatan pada Neneng untuk membantah keterangan para saksi yang telah disampaikan. Dia pun membantah keterangan Daryanto.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak pernah menerima Rp 200 juta dari Pak Daryanto," kata Neneng.
"Saudara benar menyerahkan atau tidak?" tanya hakim dengan nada bicara tinggi pada Daryanto.
"Saya sudah menyerahkan ke Bu Neneng. Sudah menyerahkan," jawab dia dengan terbata-bata.
Hakim lantas bertanya kembali kepada Neneng, "Saudara berarti tidak menerima kan, ya?"
"Tidak, Yang Mulia" jawab Neneng.
"Baik, catat saja yang tahu hanya Tuhan dan Yang Maha Kuasa," kata hakim.
Sementara itu, di dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, tertulis Neneng memang menerima uang senilai 200 juta dari Daryanto. Ada pun uang yang diterima Daryanto diterima dari tiga orang secara bertahap.