Sidang MK Selasa: Dengarkan Jawaban KPU, TKN, dan Bawaslu

17 Juni 2019 12:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang sengketa pilpres yang digugat oleh Prabowo-Sandi Selasa (18/6) besok. Sidang kedua itu diagendakan mendengarkan jawaban termohon yaitu KPU, pihak terkait yaitu Jokowi-Ma'ruf, dan keterangan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
"Besok sidang pemeriksaan persidangan namanya. Mulai pukul 09.00 WIB agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Agendanya itu," ujar Jubir MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta, Senin (17/6).
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) selaku pihak termohon memberikan tanggapan saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dia mengatakan, berdasarkan hasil keputusan hakim, pihak termohon, pihak terkait, dan Bawaslu dipersilakan untuk memberikan jawaban, baik itu jawaban permohonan lama Prabowo-Sandi atau permohonan baru. Mereka juga diperbolehkan untuk menyampaikan penolakan gugatan revisi besok yang nantinya akan dinilai hakim.
"Kemarin majelis hakim kan sudah memberikan statement juga kan, silakan ditanggapi oleh semua pihak baik termohon, maupun pihak terkait, maupun Bawaslu permohonan yang mana. Nanti majelis yang kan memberikan penilaian," jelasnya.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada revisi jawaban dari pihak termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu. Namun, MK masih memberikan waktu penyerahan revisi jawaban dan keterangan hingga sebelum sidang dimulai.
ADVERTISEMENT
"Kalau jawaban (revisi) belum. Kan diberikan kesempatan oleh majelis hakim itu sampai sebelum sidang," tuturnya.
Sementara terkait sidang yang akhirnya mundur besok dari rencana hari ini, dia menegaskan tak akan melampaui putusan pada 28 Juni 2019. Sebab, sudah ada ketentuan untuk memutus perkara pilpres dalam jangka waktu 14 hari setelah gugatan diregistrasi.
"Sejauh ini tidak ada perubahan apalagi perubahan itu melampaui tanggal 28 (Juni), itu yang tentu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau sampai diputus, atau MK mengucapkan keputusan melampaui tanggal 28," jelasnya.
Gugatan Prabowo-Sandi di MK. Foto: Nunki Pangaribuan/kumparan
Namun, untuk jadwal sidang pemeriksaan, dia mengatakan masih melihat dinamika persidangan apakah akan ditambahkan atau atau sesuai dengan jadwal yang harusnya selesai di tanggal 24 Juni untuk sidang pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita lihat (penambahan tanggal sidang pemeriksaan) tergantung dengan dinamika persidangan, apakah memang smpai tanggal 24 itu terpenuhi sudah semua agendanya, atau sudah selesai," ujarnya.
"Kalau memang tgl 25 menggantikan Senin kemarin misalnya ya paling tidak yang terkurangi adalah kesempatan majelis hakim untuk mengambil keputusan dalam RPH. Jadi tidak sampai mengundurkan jadwal pengucapan keputusan," lanjutnya.
Tahapan Gugatan Sengketa Pilpres 2019. Foto: Sabryna Muviola/kumparan
Terkait dengan saksi yang akan dihadirkan persidangan, agendanya akan dihadirkan pada lusa mendatang.
"Saksi masih insyaallah hari Rabu, jumlahnya sejauh ini masih majelis hakim dalm RPH itu memutuskan masing masing 15 saksi dan 2 ahli," ucap dia.