Sidang Perdana Idrus Marham Digelar 15 Januari

10 Januari 2019 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Idrus Marham tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Idrus Marham tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dijadwalkan menjalani persidangan perdana pada Selasa, 15 Januari 2019. Idrus yang juga eks Menteri Sosial itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Sidang atas nama terdakwa Idrus Marham sidang Pertama dijadwalkan pada Selasa 15 Januari 2019," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Siti Basariah saat dihubungi, Kamis (10/1).
Pengadilan juga sudah menetapkan majelis hakim yang akan mengadili perkara dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Idrus. Majelis hakim akan diketuai oleh hakim Yanto dengan didampingi empat hakim anggota yaitu hakim Hariono, hakim Hastopo, hakim Anwar, serta hakim Titi Sansiwi.
Dalam kasus itu, KPK menjerat 3 orang sebagai tersangka, termasuk Idrus Marham. Dua orang lainnya adalah pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo agar mengupayakan kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau yang nilai investasi proyeknya mencapai USD 900 juta atau Rp 12,87 triliun. Sementara Idrus Marham, diduga dijanjikan uang USD 1,5 juta untuk mendorong kesepakatan kerja sama PLTU Riau-1 itu.
Eni Maulani Saragih saat di Pengadilan Tipikor. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eni Maulani Saragih saat di Pengadilan Tipikor. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Blackgold Natural Resources merupakan perusahaan tambang batu bara, yang menjadi anggota konsorsium dari PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) sebagai kontraktor pada proyek PLTU Riau-1, bersama perusahaan asal China, China Huadian Engineering Co. Ltd.
ADVERTISEMENT
Kotjo dan Eni Saragih sudah menjalani persidangan. Kotjo pun sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan dengan hukuman 4 tahun penjara lantaran dinilai terbukti menyuap Eni dan Idrus.