Sidang Perdana Kasus BLBI Digelar 14 Mei

4 Mei 2018 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus BLBI, Syafruddin Arsyad di KPK. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus BLBI, Syafruddin Arsyad di KPK. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso mengatakan sidang perdana Syafruddin akan berlangsung pada 14 Mei 2018.
ADVERTISEMENT
"Untuk sidang perdana akan kita gelar pada tanggal 14 Mei 2018 tepatnya pada pukul 09.00 WIB," ujar Sunarso saat dihubungi kumparan (Kumparan.com), Jumat (4/5).
Sunarso yang juga bertindak sebagai hakim anggota dalam kasus tersebut, mengatakan bahwa pengadilan telah menunjuk 5 hakim untuk memimpin persidangan tersebut.
Nama hakim Ketua Pengadilan Jakarta Pusat, Yanto kembali dipercaya menjadi ketua majelis dalam sidang tersebut. Hakim Yanto nantinya akan dibantu dengan empat hakim lainnya yaitu Diah Siti Basariah, Sunarso, Anwar, serta Ugo. Sementara itu bertindak sebagai panitera pengganti dalam perkara tersebut yaitu Zuherna dan Agus Wawan.
Syafruddin Arsyad Temenggung (Foto: ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Syafruddin Arsyad Temenggung (Foto: ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak)
Sebelumnya, pada Kamis (21/12) Penyidik KPK resmi melakukan penahan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
BDNI yang merupakan salah satu bank milik Sjamsul Nursalim yang sempat terganggu likuiditasnya, turut dibantu Syafruddin dengan mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL). BDNI mendapat gelontoran dana pinjaman dari BI senilai Rp 27,4 triliun dan mendapat SKL pada April 2004.
Perubahan litigasi pada kewajiban BDNI dilakukan lewat restrukturisasi aset Rp 4,8 triliun dari PT Dipasena yang dipimpin Artalyta Suryani dan suaminya. Namun, hasil restrukturisasi hanya didapat Rp 1,1 triliun dari piutang ke petani tambak PT Dipasena.
Sedangkan Rp 3,7 triliun yang merupakan utang tak dibahas dalam proses restrukturisasi. Sehingga, ada kewajiban BDNI sebagai obligor yang belum ditagih. Kebijakan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun. Sehingga Syafruddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.