Sidang Perdana Penyuap Romy Digelar 29 Mei

23 Mei 2019 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Penuntut umum pada KPK telah melimpahkan surat dakwaan dua penyuap eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romy, ke pengadilan. Keduanya akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dua penyuap Romy itu ialah Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
"Penuntut Umum KPK telah melimpahkan Dakwaan dan berkas perkara atas nama 2 orang, yaitu HRS (Haris Hasanuddin) dan MFQ (Muafaq) pada Senin kemarin (20/5)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (23/5).
Tersangka kasus dugaan suap jabatan di Kementerian Agama di Jawa Timur, Muhammad Muafaq Wirahadi (kanan) bergegas keluar gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terkait pelimpahan tersebut, KPK sudah mendapat jadwal persidangan dari pengadilan. Sidang perdana digelar pada tanggal 29 Mei 2019.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Romy, Muafaq, dan Haris. Romy diduga menerima suap Rp 300 juta Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Haris dan Muafaq diduga menyuap Romy agar bisa duduk di jabatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di 5 lokasi yakni sejumlah ruangan di Kementerian Agama, DPP PPP, rumah Romahurmuziy, Kanwil Kemenag Jawa Timur, dan Kanwil Kemenag Gresik.
Saat penggeledahan di Kemenag, khususnya ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, KPK menyita Rp 180 Juta dan USD 30 ribu. Sedangkan di DPP PPP, KPK menggeledah ruang kerja Romy -sapaan Romahurmuziy- dan menyita sejumlah dokumen.