Sidang Perdana Praperadilan Sofyan Basir Digelar 20 Mei

10 Mei 2019 15:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sofyan Basir (tengah) diperiksa sebagai saksi di KPK, Jakarta, Jumat (28/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sofyan Basir (tengah) diperiksa sebagai saksi di KPK, Jakarta, Jumat (28/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir pada Senin 20 Mei 2019. Penentuan jadwal ini ditentukan usai pihak Sofyan mendaftarkan gugatannya pada 8 Mei.
ADVERTISEMENT
"Baru tadi ditetapkan, sidang perdana gugatan praperadilan pada 20 Mei," ujar Humas PN Jaksel Achmad Guntur saat dihubungi, Jumat (10/5).
Pengadilan pun telah menunjuk hakim tunggal untuk sidang praperadilan tersebut, yakni hakim Agus Widodo. Hakim tersebut juga hakim tunggal gugatan praperadilan Romahurmuziy yang saat ini masih bergulir.
Sofyan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL pada Rabu 8 Mei.
Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya mempermasalahkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
"Ya benar (ajukan praperadilan). Proses penetapan tersangka dan dua alat bukti dalam penetapan tersangka," kata Soesilo.
KPK menetapkan status tersangka kepada Sofyan Basir dalam perkara suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
Penetapan itu dilakukan usai KPK menduga adanya peran aktif dari Sofyan dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.
Sofyan Basir penuhi panggilan KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sofyan diduga berulang kali membahas proyek PLTU, termasuk penunjukan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, untuk menangani proyek PLTU Riau-1.
KPK menduga Sofyan bersama-sama eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham menerima suap dari Kotjo. Eni dan Idrus saat ini sudah divonis masing-masing enam tahun dan tiga tahun bui.
Saat ini, KPK menjerat Sofyan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT