Sidang Perdana Setya Novanto di Tipikor Digelar 13 Desember 2017

7 Desember 2017 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto tersangka korupsi e-KTP (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto tersangka korupsi e-KTP (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor sudah menetapkan jadwal persidangan untuk Setya Novanto. Sidang pembacaan dakwaan Setya Novanto terkait kasus e-KTP itu akan digelar pada 13 Desember 2017.
ADVERTISEMENT
"Penetapannya sidang dimulai jam 9," kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Ibnu Basuki Widodo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/12).
Sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni hakim Yanto. "Sudah ditetapkan majelisnya, yaitu Bapak Doktor Yanto, Ketua PN sendiri," ujar Ibnu.
Pada sidang untuk kasus korupsi e-KTP sebelumnya, majelis hakim dipimpin oleh John Halasan Butarbutar. Namun, menurut Ibnu, untuk sidang kali ini dilakukan pergantian ketua majelis hakim, lantaran John akan dimutasi sebagai Hakim Tinggi di Pontianak, Kalimantan Barat. 
Sedangkan, untuk anggota majelis hakim masih sama seperti sidang e-KTP sebelumnya. Yakni, Hakim Franki Tambuwun, Emilia Djaja Subagja, Anwar, dan Ansyori Syaifuddin. 
ADVERTISEMENT
"Tidak ada perubahan terhadap anggota PP (Panitera Pengganti) ditambah selain Ibu Rohmah, Martin, dan Yudis," kata Ibnu. 
Adapun di kasusnya, Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.