Sidang PK, Irman Gusman Hadirkan 3 Ahli

31 Oktober 2018 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pejabat menghadiri sidang Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pejabat menghadiri sidang Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPD Irman Gusman menghadirkan tiga orang ahli untuk dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Salah satunya Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2015, Hamdan Zoelva.
ADVERTISEMENT
"Hari ini ada tiga ahli, ada Prof Andi Hamzah, Prof Hamdan Zoelva, kemudian Prof Chairul Huda, ini ahli yang dihadirkan," kata Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10).
Hamdan dan Andi sudah berada di Pengadilan Tipikor Jakarta. Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tanjung, juga tampak terlihat di gedung pengadilan. Namun menurut Irman, kehadiran Akbar untuk memberikan dukungan moral kepadanya.
"Beliau kan sahabat saya dan ingin menemai saya bukan sebagai saksi. Teman-teman dari DPD, banyak juga. Ini kan mencari kebenaran, mohon dukungan dari mereka‎," ujar Irman.
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tanjung (ketiga dari kiri) bersama d mantan Ketua MK Prof Hamdan Zoelva kedua dari kiri) di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tanjung (ketiga dari kiri) bersama d mantan Ketua MK Prof Hamdan Zoelva kedua dari kiri) di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Akbar membenarkan kedatanganya untuk memberikan dukungan Irman yang sedang mengajukan PK. Menurutnya, Irman memiliki kepribadian yang baik sehingga dia tidak percaya kalau Irman melakukan tindak pidana korupis.
ADVERTISEMENT
"Saya diundang untuk kesini, secara pribadinya sudak kenal lama, dia sudah seperti keluarga. kami datang sebagai empati. Dengan harapan hukuman Irman dapat diringankan. Saya enggak yakin, saya tidak percaya tuduhan Irman melakukan tindak pidana korupsi," tutur Akbar.
Sejumlah pejabat menghadiri sidang Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pejabat menghadiri sidang Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Dalam kasusnya, Irman Gusman telah divonis bersalah dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan, serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia pun dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Majelis hakim menilai Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya, Memi. Uang suap diberikan agar Irman menggunakan pengaruhnya untuk mengatur kuota gula impor dari Perum Bulog, agar diberikan kepada CV Semesta Berjaya.
ADVERTISEMENT
Ia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Belakangan, ia menilai ada kekhilafan putusan hakim tersebut serta mengantongi bukti baru untuk mengajukan PK.