Sidang Praperadilan Sofyan Basir Ditunda hingga 17 Juni

20 Mei 2019 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat Sidang Praperadilan Sofyan Basir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat Sidang Praperadilan Sofyan Basir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang Praperadilan Dirut PLN nonaktif sekaligus tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1 Sofyan Basir ditunda hingga 17 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana praperadilan Sofyan Basir sedianya digelar hari ini, Senin (20/5). Namun pada saat sidang dibuka, dari KPK selaku pihak termohon tidak hadir. KPK hanya mengirimkan surat permintaan untuk menunda persidangan selama 4 minggu.
"Karena termohon tidak hadir, maka kita akan panggil lagi termohonnya," kata hakim Agus Widodo dalam persidangan di PN Jaksel, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
Hakim tunggal Agus Widodo. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Permintaan penundaan sidang selama 4 minggu itu mendapat protes dari pihak pengacara Sofyan Basir. Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, sempat mengajukan keberatan karena waktu penundaan terlalu lama.
“Kalau sesuai surat dari KPK, KPK mengajukan 4 minggu, sebenarnya kami keberatan. Kalau diizinkan diundur 3 hari saja,” ujar Soesilo kepada hakim.
ADVERTISEMENT
Namun hakim menolak lantaran waktu tiga hari terlalu mepet. Hakim juga menyebut penundaan tak bisa dalam waktu seminggu. Sebab proses persidangan nantinya bertepatan Hari Raya Idul Fitri.
Hakim pun memutuskan sidang akan digelar setelah Lebaran. “Sidang diundur akan dilaksanakan kembali Senin, 17 Juni 2019,” ujar Agus.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK, Selasa (7/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
KPK sendiri menerapkan status tersangka kepada Sofyan Basir dalam perkara suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Penetapan itu dilakukan usai KPK menduga adanya peran aktif dari Sofyan dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.
Sofyan diduga berulang kali membahas proyek PLTU, termasuk penunjukan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, untuk menangani proyek PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Sofyan bersama-sama eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham menerima suap dari Kotjo. Eni dan Idrus saat ini sudah divonis masing-masing enam tahun dan tiga tahun bui.