Sidang Tuntutan Pengeroyok Haringga Sirla Ditunda Pekan Depan

26 Maret 2019 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi meringkankan untuk terdakwa kasus pengeroyokan Haringga, Aliya Mariana. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saksi meringkankan untuk terdakwa kasus pengeroyokan Haringga, Aliya Mariana. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla. Tuntutan yang seharusnya dibacakan pada hari ini, Selasa (26/3), ditunda hingga pekan depan.
ADVERTISEMENT
Seharusnya, hari ini sidang mendengarkan tuntutan untuk terdakwa Cepi (20) dan Joko Susilo (32). Sedangkan tersangka lainnya yaitu Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), dan Aldiansyah (21) tuntutannya berlangsung pekan depan.
Pengacara Dadang, Sukma Wijaya, menduga penundaan sidang ini karena jaksa ingin membuat sidang tuntutan kasus penganiayaan Haringga bisa berlangsung sekaligus.
"Yang Joko dan Cepi seharusnya hari ini tapi kalau untuk Aditya dan rekan-rekan agendanya Selasa depan. Ternyata tadi dari panitera menyampaikan Joko sama Cepi juga diundur kemungkinan Selasa depan. Kemungkinan bareng bareng semuanya," kata penasihat hukum terdakwa Dadang Sukma Wijaya di PN Bandung, Selasa (26/3/2019).
Terduga pelaku pengeroyok pendukung Persija Jakarta Haringga Sirla. Foto: Iqbal Tawakal/kumparan
Dadang juga menduga, pembacaan tuntutan tidak dibacakan sekarang karena sedang ditelaah oleh Kejaksaan Agung. Dia pun mengatakan, proses penyampaian tuntutan memang memerlukan waktu yang lama.
ADVERTISEMENT
"Jadi mungkin perlu di Kejaksaan Agung perlu ditelaah dulu prosesnya kemudian mekanismenya bagaimana kan tidak paham," jelas Dadang.
Dadang menambahkan, sidang selanjutnya pada pekan depan akan beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa. Meskipun demikian, hal tersebut tetap bergantung pada kesiapan dari jaksa penuntut umum.
"Kalau sidang selanjutnya hari Selasa depan jadi agenda tuntutan. Tentunya apakah siap bagaimana di kejaksaan, kalau siap mungkin dibacakan kalau tidak diundur kembali menyangkut tuntutannya nanti lihat saja Minggu depan," tutur Dadang.
Haringga tewas dikeroyok oleh oknum bobotoh ketika laga antara Persib melawan Persija di Stadion GBLA pada September 2018 lalu. Tujuh orang dari empat belas terdakwa telah divonis oleh majelis hakim.