Sidang Vonis Ahmad Dhani Terkait Ucapan Idiot Digelar 11 Juni

14 Mei 2019 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani datang ke Pengadilan Negeri Surabaya membawa nasi bungkus. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani datang ke Pengadilan Negeri Surabaya membawa nasi bungkus. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang jawaban jaksa atas pledoi terdakwa ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo digelar di PN Surabaya, Selasa (14/5). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Winarko mengatakan, tetap bersikukuh dengan tuntutannya, yang menyatakan bahwa Ahmad Dhani bersalah.
ADVERTISEMENT
"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan dan kami serahkan pada persidangan yang lalu," kata Winarko dalam persidangan.
Winarko mengungkapkan, pledoi terdakwa Ahmad Dhani dibuat-buat. Pasalnya, terdakwa sudah mengakui segala perbuatannya dalam fakta persidangan.
"Pada nota pembelaan penasihat hukum telah berupaya menggunakan fakta-fakta dalam pembuktian unsur-unsur pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan memutarbalikkan fakta perbuatan yang secara nyata telah dilakukan oleh terdakwa dan telah diakui oleh terdakwa di depan persidangan," jelasnya.
Selain itu, Winarko juga menyebut pledoi terdakwa sangat memaksa untuk dibebaskan. Kendati, menurut Winarko, terdakwa secara jelas melakukan tindak ujaran 'idiot' tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bahwa dalam pledoi penasihat hukum tidak konsisten dalam bersikap terhadap perbuatan yang secara nyata telah dilakukan oleh terdakwa," terangnya.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Ali Masduki
Usai mendengar jawaban jaksa, terdakwa Ahmad Dhani mengatakan, bahwa pihaknya tetap pada pledoi yang sudah diajukan.
"Menurut saya tidak ada pasal atau dalil-dalil yang diucapkan. Saya setuju dengan pengacara saya (tetap pada pledoi), tidak ada dalil-dalil pasal yang substantif yang diucapkan (JPU atas jawaban pledoi)," jelas Dhani.
Sementara itu, ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono memutuskan untuk menunda persidangan terdakwa Ahmad Dhani usai hari Raya Idul Fitri. Sidang bakal digelar kembali pada Selasa (11/6) dengan agenda putusan majelis hakim.
"Persidangan kita tunda hingga Selasa, 11 Juni 2019, pembacaan putusan," ujar hakim Anton.
ADVERTISEMENT