Sidang Vonis Kasus Penyelundupan 1 Ton Sabu Ditunda

19 April 2018 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Penyulundupan 1 ton sabu di PN Jaksel (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Penyulundupan 1 ton sabu di PN Jaksel (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan perkara penyelundupan 1 ton sabu di Anyer, Banten. Hakim Ketua Haruno Patriadi mengatakan, sampai saat ini belum ada kesepakatan dari musyawarah hakim terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan bahwa sedianya kami akan membacakan putusan hari ini. Namun kami belum ketemu musyawarahnya hingga kami minta waktu seminggu lagi," ucap Hakim Haruno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4).
"Kami minta waktu seminggu lagi, Kamis tanggal 26 April 2018," sambung Hakim.
Sidang Penyulundupan 1 ton sabu di PN Jaksel (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Penyulundupan 1 ton sabu di PN Jaksel (Foto: Raga Imam/kumparan)
Setelah menyampaikan hal itu, hakim lalu mengetuk palu tanda sidang ditunda hingga pekan depan. Para terdakwa juga dibawa keluar ruang sidang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Kedelapan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para terdakwa mengaku dijanjikan upah hingga Rp 150 juta untuk menjalankan aksinya. Kedelapan terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda. Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.
ADVERTISEMENT
Sementara Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada di kapal Wanderlust yang berisikan sabu seberat 1 ton.