Sidang WNA Terdakwa Skimming Ditunda karena Tak Bisa Bahasa Inggris

13 Maret 2019 20:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus skiming oleh empat warga negara asal Bulgaria skimming di Pengadilan Negeri (PN)  Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus skiming oleh empat warga negara asal Bulgaria skimming di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dibuat repot oleh empat warga negara asal Bulgaria yang menjadi terdakwa kasus skimming alias pembobol data nasabah bank. Mereka mengaku tidak bisa berbahasa Inggris dan tidak bisa membayar penasihat hukum.
ADVERTISEMENT
Pengakuan ini diungkapkan para terdakwa yang terdiri dari Vasil Radoslavov Gunev, Vasil Kostadinov Nikolov, Kiril Denchev Yanakiev, dan Vladimir Vladimirov Cholakov dalam saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum, pada Rabu (13/3) sore.
Mulanya, ketua majelis hakim Esthar Oktavi memulai persidangan dengan menanyakan kesiapan para terdakwa. Lalu, melalui penerjemah bahasa Inggris yang bernama I Wayan Ana, para terdakwa mengaku belum siap karena khawatir tidak bisa mengikuti proses persidangan dengan baik.
"Kami tidak yakin bisa paham dengan baik apa yang disampaikan Yang Mulia, kami tidak paham bahasa Inggris," kata Vladimir Vladimirov Cholakov melalui penerjemah.
Mendengar pengakuan terdakwa, JPU Eddy Artha Wijaya pun langsung menyanggah dengan menyatakan selama proses penyelidikan di Polda Bali, mereka diperiksa menggunakan bahasa Inggris.
ADVERTISEMENT
"Selama proses penyelidikan menggunakan bahasa Inggris, Yang Mulia. Jadi, tidak ada alasan tidak paham bahasa Inggris, " tegas jaksa Eddy.
Hakim Esthar kemudian menerangkan akan menggunakan bahasa Inggris yang mudah dipahami. Tapi, para terdakwa tetap ngotot untuk tidak melanjutkan persidangan. Justru, para terdakwa meminta penerjemah bahasa Bulgaria dan didampingi pengacara.
“Saya khawatir tidak mengerti, Yang Mulia. Saya minta ditemani pengacara yang tidak perlu dibayar,” ujar terdakwa Vladimir.
Sidang kasus skiming oleh empat warga negara asal Bulgaria skimming di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sambil tersenyum, hakim Esthar pun mengabulkan permintaan itu dengan pertimbangan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa ancamannya lebih dari 5 tahun penjara.
“Bisa, bisa. Minggu depan para terdakwa didampingi penasihat hukum ya,” perintah hakim ke JPU.
Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (21/3) mendatang dengan agenda yang sama.
ADVERTISEMENT
Para pelaku ini ditangkap Polda Bali pada akhir Desember 2018. Saat itu, Polda Bali telah melakukan penyelidikan atas maraknya kasus skimming di Pulau Bali.
Dari hasil penyelidikan tersebut polisi menemukan peralatan berupa kanopi yang sudah dimodifikasi atau dipasang kamera tersembunyi di mesin ATM Bank BNI di area Shinning Jewel, Jalan Danau Tamblingan Sanur, Denpasar. Kamera CCTV yang terpasang di mesin ATM tersebut juga sudah dirusak.