Sikap Irjen Firli Soal Revisi UU KPK

9 September 2019 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Calon pimpinan KPK Irjen Pol Firli Bahuri bersama capim lainnya menjalani tes pembuatan makalah di Komisi III DPR. Firli mengaku menulis makalah bertemakan inovasi dan strategi dalam pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas ini adalah makalah keempat yang kita buat. Saya menulis tentang bagaimana inovasi dan strategi kita untuk memberantas korupsi," ujar Firli di Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Firli enggan membeberkan secara rinci apa yang ia jabarkan dalam tulisannya. Sementara terkait dengan wacana revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK, Firli juga tidak berkomentar banyak. Yang jelas, dia mengatakan, sebagai warga negara ia mencintai KPK.
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Ini kan proses. Proses yang jelas kita sebagai warga negara sama-sama cinta dengan KPK. Sama-sama cinta dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sama-sama ingin menunjukkan bahwa kita ingin mewujudkan tujuan negara. Saya kira itu," ucap Firli.
Saat ditanya komitmennya untuk memperkuat KPK dan bukan untuk melemahkan lembaga antirasuah itu, Firli justru menjawabnya dengan menceritakan pengalaman sebagai Deputi Penindakan KPK.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah lama di sana setahun dua bulan. Saya kira tidak ada upaya untuk pelemahan KPK, tidak ada. Kita justru memperkuat KPK," tutur Firli.
Yang jelas, menurut Firli, revisi UU KPK merupakan ranah dan wewenang DPR dengan pemerintah. Maka itu, kata Firli, sebagai pelaksana UU ia hanya mengikutinya.
"Revisi UU KPK itu adalah begini, kita harus lihat di dalam tata negara di dalam UUD 1945 bahwa kewenangan untuk membentuk UU maupun melakukan revisi UU, itu adalah hak pemerintah, legislatif, saya kira itu. Jadi kita patuhi itu aja. Saya nggak bisa komentar apakah itu harus atau tidak, karena saya belum baca UU-nya," ujar Firli.
Terkait dengan usulan adanya dewan pengawas yang tertuang dalam draf revisi UU KPK, menurut Firli hal itu tidak masalah selama keberadaannya untuk memperkuat KPK.
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luthfi Jayadi Kurniawan saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Sejauh untuk memperkuat KPK saya rasa tidak ada masalah," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait dengan revisi UU penyadapan harus melalui izin dewan pengawas, Firli enggan menanggapinya.
"Mohon maaf saya tidak ada kewenangan untuk menanggapi itu. Nanti kalau saya udah ketua atau komisioner KPK baru ya (menanggapi). Sekarang kan masih calon kita," tutupnya.