Simak 6 Tips Memilih Calon Kepala Daerah

25 Juni 2018 14:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga memasukkan surat suara di TPS 03 (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Warga memasukkan surat suara di TPS 03 (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
Pilkada 2018 yang digelar serentak pada hari Rabu (27/6) di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota, bukan hanya milik partai politik. Setiap warga negara yang sudah ber-KTP, punya peran menentukan pemimpin di daerah masing-masing 5 tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
Pesta demokrasi ini memang kadang tergerus dengan gaduh persaingan kandidat yang membuat pemilih ogah ikut-ikutan di pilkada. Tapi seperti kata pepatah, 'jika orang baik diam, maka yang berkuasa adalah orang yang tak diharapkan'.
Jadi, mari simak tips-tips memilih calon kepala daerah, yang disusun Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berikut ini:
1. Kenali Kebutuhanmu
Setiap warga negara memiliki beberapa identitas yang melekat, seperti perempuan-laki-laki, kaum muda-dewasa-orang tua, pelajar-wiraswasta-pekerja kantoran-petani, dan beragam identitas lain. Sebelum memilih, kenali kebutuhan khasmu dan pilih kandidat yang mengerti kebutuhan itu.
"Misal anak muda kan kebutuhannya khas, ingin agar fasilitas olahraga baik, lalu kreativitas seni bisa diwadahi. Perempuan juga begitu, punya kebutuhan berbeda. Fasilitas kesehatan yang baik, lalu juga akses pada ekonomi," ucap Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, kepada kumparan, Senin (25/6).
ADVERTISEMENT
2. Cermati Masalah di Daerahmu
Daerah memiliki permasalahan yang khas, seperti kerusakan lingkungan hidup, tingginya angka kriminalitas, tingginya angka pernikahan anak, minimnya kesempatan kerja, dan lain-lain. Kepala daerah, dalam sistem desentralisasi, bertugas mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di daerah.
3. Baca visi-misi dan program kandidat
Agar tak memilih kucing dalam karung, kamu perlu membaca visi-misi dan program kerja para kandidat kepala daerah. Kamu dapat mengunduh dokumen visi-misi dan program kerja kandidat melalui website KPU.
Gunakan 10 menitmu untuk membaca, dan pastikan kebutuhan dan permasalahan daerahmu terakomodasi oleh kandidat. Selain itu, cari tahu program yang mereka janjikan untuk daerahmu 5 tahun ke depan. Jangan sampai bakal mundur.
Media sosial (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Media sosial (Foto: Thinkstock)
4. Cari tahu rekam jejak kandidat
ADVERTISEMENT
Jangan terbuai dengan visi misi, manfaatkan ponsel pintarmu untuk mencari tahu lebih jauh rekam jejak semua kandidat. Pastikan kepala daerahmu tak pernah terlibat kasus korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Jika kandidat pernah menjabat sebagai kepala daerah sebelumnya, kamu perlu cari tahu kinerja dan konsistensi pemenuhan janji-janjinya.
5.Pastikan terdaftar sebagai pemilih
Cek status pendaftaranmu sebagai pemilih melalui website KPU. Persiapkan Form C6 (surat pemberitahuan memilih) dan atau e-KTP/Surat Keterangan (Suket) untuk dibawa saat hari pemungutan suara.
Jika sampai hari ini belum menerima form C6, hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahanmu untuk mendapatkan penjelasan.
Pengecekan DPT Pilkada DKI Jakarta (Foto: Wahyu Putro Apd/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Pengecekan DPT Pilkada DKI Jakarta (Foto: Wahyu Putro Apd/ANTARA)
Ingat, waktu pemungutan suara berlangsung pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Meskipun tidak memperoleh form C6, sepanjang namamu ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2018, maka kamu tetap bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP/Suket kepada petugas di TPS.
ADVERTISEMENT
Jangan khawatir namamu tidak terdaftar di DPT, kamu masih bisa gunakan hak pilih. Caranya, datanglah ke TPS terdekat di tempat tinggalmu dan tunjukkan e-KTP/Suket kepada petugas di TPS/KPPS. Untuk yang belum ada di DPT, kamu bisa mencoblos mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
6. Ikut dalam Pengawasan Pilkada
Pengawas pilkada bukan hanya tugas anggota panwaslu atau saksi parpol, tapi kamu juga bisa berpartisipasi secara lebih bermakna untuk mewujudkan pilkada yang jurdil dan demokratis dengan mengawasi proses pilkada.
Ilustrasi TPS (Foto: Muhammad Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TPS (Foto: Muhammad Iqbal/kumparan)
Caranya, laporkan pelanggaran pilkada yang kamu temui, seperti politik uang, orang yang menggunakan hak pilih orang lain, intimidasi, dan kecurangan dalam proses pungut-hitung di TPS, kepada pengawas pilkada terdekat di daerahmu. Jangan hanya di-posting di media sosial.
ADVERTISEMENT
Buka website bawaslu.go.id untuk mendapatkan informasi lebih rinci dan melaporkan pelanggaran secara online.
Yuk, gunakan hak pilih pada Rabu, 27 Juni 2018 dengan bertanggung jawab.