Simpatisan Prabowo - Sandi Laporkan Farhat Abbas ke Polda Metro

6 Oktober 2018 17:45 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komunitas Pengacara Prabowo Sandi (KPPS) Laporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komunitas Pengacara Prabowo Sandi (KPPS) Laporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
ADVERTISEMENT
Beberapa anggota dari Komunitas Pengacara Prabowo - Sandi (KPPS) mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka datang untuk melaporkan pengacara Farhat Abbas atas tuduhan membuat kegaduhan publik karena beberapa pernyataan yang dibuatnya.
ADVERTISEMENT
Sang pelapor, Yupen Hadi, menilai Farhat melanggar Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ia menganggap Farhat memberikan pernyataan-penyataan yang provokatif.
“Kami melaporkan ke PMJ saudara Farhat Abbas atas dugaan (pelanggaran) Pasal 28 ayat 2 UU ITE mengenai ujaran kebencian dan permusahan antar kelompok. Pasal yang kedua (yang dilanggar) itu Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang keonaran,” ujar Yupen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/10).
Yupen didampingi beberapa anggota KPPS melampirkan beberapa video dan screenshoot. Barang bukti itu mereka ambil dari media sosial dan pemberitaan media massa.
Salah satu statement yang dipersoalkan adalah pernyataan Farhat mengenai teori konspirasi hoaks Ratna Sarumpaet.
ADVERTISEMENT
“Beliau menyatakan salah satunya, bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kelompok kami untuk menjatuhkan kelompok Jokowi. Padahal yang sejauh kita lihat, tidak ada satupun statement Pak Prabowo yang menyatakan seperti itu,” ujarnya.
Proses pelaporan tersebut belangsung kurang lebih sekitar lima jam. Usai laporan, para simpatisan Prabowo tersebut mendapatkan bukti pelaporan pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5378/X/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS.