news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sinar Mas Akan Kooperatif dalam Penyelidikan Dugaan Suap DPRD Kalteng

28 Oktober 2018 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Sinar Mas Agro Resource and Technology. (Foto: Facebook/@PT Sinar Mas Agro Resource and Technology)
zoom-in-whitePerbesar
PT Sinar Mas Agro Resource and Technology. (Foto: Facebook/@PT Sinar Mas Agro Resource and Technology)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap izin pembuangan limbah Sawit ke Danau Sembaluh di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah yang melibatkan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) -- bagian dari anak usaha Sinar Mas.
ADVERTISEMENT
Selain itu KPK juga menetapkan tiga orang tersangka dari pihak swasta. Mereka adalah Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT Binasawit Abadi Pratama atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resource and Technology, Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy selaku Manajer Hukum PT BAP.
PT BAP merupakan salah satu anak usaha PT Sinar Mas Agro Resource and Technology milik Sinas Mas. Atas penetapan tersangka 3 direksi PT BAP itu, pihak Golden Agri Resources (GAR) ---induk dari PT BAP, dalam pernyataan resminya menyatakan siap bekerjasama atau kooperatif dengan KPK dalam penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton ditahan KPK. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton ditahan KPK. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
"Perusahaan akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang berlangsung dan berharap isu ini dapat diselesaikan secepatnya," begitu pernyataan dari pihak GAR, dalam keterangan resminya yang diterima, Minggu (28/10).
ADVERTISEMENT
Berikut pernyataan resmi GAR yang diterima kumparan,
Pernyataan yang dikeluarkan oleh KPK, bahwa manajemen senior dari anak usaha Golden Agri Resrouces (GAR) sebagai tersangka dalam proses penyelidikan KPK sehubungan dengan DPRD Kalteng sangat mengkhawatirkan dan disesalkan.
GAR mengharapkan unit usahanya yang beroperasi di Indonesia dan anak usahanya untuk beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di negara terkait.
GAR mengetahui bahwa dua eksekutif dari anak usahanya, PT Binasawit Abadi Paratama (BAP) dan satu eksekutif dari PT SMART Tbk, perlu menjalani investigasi lebih lanjutan. Perusahaan akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang berlangsung dan berharap isu ini dapat diselesaikan secepatnya.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/10). KPK menangkap 14 orang dalam OTT tersebut, namun hanya 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Bos anak perusahaan Sinar Mas itu disangka sebagai pemberi suap terhadap para anggota DPRD Kalteng.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, 3 orang direksi dari PT BAP selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.