Sindikat Maling Motor Ditangkap saat Pesta Narkoba di Hotel

23 Januari 2018 13:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Barat menangkap lima orang anggota sindikat spesialis maling motor di lantai 2 nomor 205, Hotel Safari Mangga Besar, Sabtu (20/1). Mereka kedapatan sedang berpesta narkoba.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, kelima tersangka yakni AH (18), SK (22), RA (18), AI (21), serta HS (25). Dia menyebut para tersangka spesialis pencuri motor.
“Mereka ini pelaku curanmor yang ditangkap akan pesta narkoba di hotel di Mangga Besar pukul 03.00 WIB. Mereka berlima ini juga sebagai bandar narkoba,” kata Hengki melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/1).
Penangkapan berawal saat polisi menerima informasi akan ada pesta narkoba di hotel. Polisi bergegas menyelidiki dan mengamankan tersangka AH (18). Dari situ informasi semakin berkembang.
“Dari keterangan tersangka AH, kita mendapati akan ada pesta narkoba di kamar hotel. Lewat AH, kita pancing 4 tersangka lain untuk datang ke hotel,” ujar Hengki.
ADVERTISEMENT
Hasilnya 4 tersangka lainnya datang ke hotel. Saat itu, dijelaskan Hengki, personel polisi langsung menyergap para tersangka.
“Di dalam hotel kita sergap, setelah kita minta tersangka AH memanggil temannya ke dalam kamar hotel,” ucap Hengki.
“Dari tangan AH ditemui pil ekstasi sebanyak 1 butir dengan berat 0.29 gram, 1 pipet kaca, dan sisa sabu bekas pakai seberat 1,19 gram,” tambah Hengki.
5 tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 tahun penjara.