Sindikat Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Aceh Divonis Hukuman Mati

18 Maret 2019 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang anggota sindikat penyeludupan sabu jaringan internasional Malaysia-Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (18/3). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang anggota sindikat penyeludupan sabu jaringan internasional Malaysia-Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (18/3). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Lima anggota sindikat penyeludupan sabu jaringan internasional Malaysia-Aceh menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (18/3). Empat terdakwa divonis pidana mati sementara seorang lainnya dihukum seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Empat terdakwa yang divonis pidana mati, ialah M. Albakhir, Azhari, Abdul Hanas dan Mahyudin. Sementara Razali alias Doyok dituntut seumur hidup. Kelimanya merupakan kurir sabu yang diupah oleh Abu yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pembacaan putusan terhadap kelimanya tidak diikuti secara bersamaan. Hakim Ketua Bahtiar beserta dua hakim anggota Nani Sukmawati dan Cahyono memanggil masing-masing terdakwa secara bergiliran duduk di kursi pesakitan mendengar pembacaan vonis putusan.
Pantauan kumparan, pembacaan putusan tersebut dikawal ketat oleh kepolisian bersenjata lengkap. Sidang pertama dijalani M. Albakhir dan Azhari, dengan tangan terborgol keduanya memasuki ruang sidang mengenakan rompi oranye dan sandal jepit. Selanjutnya persidangan disusul oleh Abdul Hanas, dan Mahyuddin.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjalani persidangan kepada masing-masing terdakwa hakim terlebih dahulu menanyakan tentang kondisi kesehatan. Hakim kemudian menyebutkan, para tedakwa telah memberikan keterangan di bawah sumpah. Serta mendengar keterangan saksi dan tuntutan dakwaan penuntut umum.
Sidang anggota sindikat penyeludupan sabu jaringan internasional Malaysia-Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (18/3). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Saat mengikuti persidangan, sebelum dijatuhi vonis masing-masing terdakwa dipersilakan maju ke depan oleh majelis hakim. Hakim ketua Bahtiar, mengatakan perilaku para terdakwa sangat merugikan dan bahaya besar bagi masyarakat. Kemudian, para terdakwa juga tidak mendukung kegiatan pemerintah, merusak masyarakat, secara khusus generasi muda.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Sehingga terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” kata Bahtiar mengetuk palu tiga kali. Kemudian mempersilahkan terdakwa duduk kembali.
ADVERTISEMENT
Setelah pembacaan putusan itu, kemudian masing-masing terdakwa dipersilakan untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum. Setelah berkonsultasi, terdakwa dengan penasihat hukumnya sepakat untuk mengajukan banding karena merasa keberatas atas hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Anggota sindikat penyeludupan sabu jaringan internasional Malaysia-Aceh akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (18/3). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Selanjutnya Razali alias doyok menjadi terdakwa terakhir yang mengikuti persidangan. Pria berprofesi sebagai seorang nelayan itu terlihat menunduk dan terdiam di atas kursi pesakitan sepanjang jalan persidangan.
Kepada Doyok majelis hakim juga menyampaikan hal sama. Bahtiar menanyakan tentang kondisi kesehatan dan menyampaikan apabila terdakwa keberatan dengan putusan yang dijatuhkan maka dipersilahkan untuk mengajukan gugatan atau banding.
“Pengadilan bukan di sini saja, kalau tidak menerima kamu bisa mengajukan pembelaan ke persidangan lain,” kata Hakim pada Doyok.
ADVERTISEMENT
“Setelah mendengar dan menimbang saudara Razali alias Doyok terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” kata Hakim.
Kelima terdakwa ditangkap oleh Bea Cukai dan tim dari Mabes Polri pada Juni 2018 di perairan Selat Malaka, Aceh Timur. Aksi mereka berhasil tercuim petugas saat menjemput sabu seberat 50 kg dengan menggunakan kapal nelayan, namun sebelum ditangkap kelimanya berhasil meloloskan 12 kilogram sabu dari Malaysia.
Sidang anggota sindikat penyeludupan sabu jaringan internasional Malaysia-Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (18/3). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Kelimanya memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Doyok berperan sebagai pengelola boat yang digunakan untuk menjemput sabu di Malaysia. Abdul Hanas sebagai penyedia transportasi yang dikelola oleh Doyok.
Sementara Albakhir dan Azhari bertugas untuk menjemput sabu ke Malaysia, kemudian Mahyudin sebagai penghubung bandar sabu bernama Abu yang kini masih menjadi DPO.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Ramli Husen, tidak menerima vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap para terdakwa. Dia menilai hukuman itu tidak sebanding dengan perbuatan mereka dan terlalu berat. Oleh karena itu, bersama dengan para terdakwa pihaknya telah sepakat untuk mengajukan banding.
“Jelas akan melakukan banding kita tidak bisa terima atas putusan itu. Majelis memang tidak sependapat dengan nota keberatan kita,” ujarnya.
Sidang anggota sindikat penyeludupan sabu jaringan internasional Malaysia-Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (18/3). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Ramli menilai, putusan yang dijatuhkan mejelis hakim terlalu berat seharusnya perbuatan mereka hukumannya maksimal seumur hidup. Kemudian terkait perbedaan hukuman yang diterima oleh Doyok dan empat rekannya. Dikarenakan Doyok dalam aksinya, belum pernah bertemu sama sekali dengan para terdakwa lainnya. Dia ditangkap oleh petugas saat sedang berada di dermaga.
ADVERTISEMENT
“Artinya kita keberatan dengan keputusan hakim. Vonis terhadap masing-masing terdakwa semuanya akan kita upayakan ajukan banding secepatnya,” ujar Ramli.
Selanjutnya, usai persidangan para terdakwa diboyong ke dalam mobil dan dikawal ketat oleh petugas untuk kembali menjalani kurungan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar.