Singapura Larang Fotokopi KTP Demi Cegah Penyalahgunaan

31 Agustus 2018 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi NRIC Singapura (Foto: Instagram @stevenkhoo13)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NRIC Singapura (Foto: Instagram @stevenkhoo13)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Singapura akan melarang melakukan fotokopi KTP dan mencatat nomor kartu identitas itu mulai tahun depan. Hal ini dilakukan demi melindungi privasi seseorang dan mencegah penyalahgunaan kartu kependudukan tersebut.
ADVERTISEMENT
Diberitakan media Singapura Strait Times, Jumat (31/8), Komisi Perlindungan Data Pribadi Singapura mengatakan per 1 September tahun depan memotokopi NRIC -KTP-nya Singapura- dan mencatat nomornya adalah tindakan ilegal dan terancam denda.
Selama ini pencatatan NRIC dan memfotokopinya telah dilakukan berbagai perusahaan di Singapura. Hal itu dilakukan mulai untuk keanggotaan di sebuah klub, lotere, membeli tiket, hingga menyewa sepeda.
Dalam peraturan baru nanti hal itu terlarang. Perusahaan yang telah mencatat NRIC harus memusnahkan data-data tersebut pada tahun depan. Per 1 September tahun ini, perusahaan-perusahaan di negara itu sudah mulai tidak boleh lagi mengumpulkan data NRIC.
Hal ini juga berlaku untuk berbagai kartu identitas lainnya di Singapura, mulai dari nomor akta kelahiran hingga izin kerja. Bagi perusahaan atau organisasi yang melanggar peraturan ini terancam denda hingga 1 juta dolar Singapura atau lebih dari Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
"Pada ekonomi digital dewasa ini, mengumpulkan secara acak atau lalai dalam menangani nomor NRIC bisa meningkatkan risiko yang tidak diinginkan dan menyebabkan digunakannya nomor itu untuk aktivitas ilegal seperti pencurian identitas atau penipuan," ujar Komisi Perlindungan Data Pribadi Singapura.
Namun ada beberapa pengecualian. Fotokopi atau mencatat nomor NRIC diperbolehkan untuk hal-hal yang diwajibkan oleh hukum, seperti mendaftarkan nomor telepon, menyewa hotel, pendataan rumah sakit, atau membeli properti.