Singapura Larang Vape Mulai Bulan Depan

26 Januari 2018 17:22 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rokok elektrik atau vape (Foto: Dok. Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rokok elektrik atau vape (Foto: Dok. Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Mulai 1 Februari 2018 mendatang, pemerintah Singapura akan melarang pembelian, penggunaan, dan kepemilikan produk-produk tembakau imitasi, salah satunya vaporizer alias vape. Pelanggar peraturan ini akan didenda hingga setara puluhan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs berita Singapura Straits Times, Jumat (26/1), produk tembakau imitasi yang dilarang adalah produk-produk tembakau kunyah dan shisha. Larangan juga diberlakukan untuk produk pengganti tembakau, seperti rokok elektronik, vape, dan yang sejenisnya.
Sampai saat ini, larangan hanya berlaku untuk impor, penjualan, dan distribusi barang-barang tersebut di Singapura. Penggunaannya masih diperbolehkan hingga akhir bulan ini.
Ilustrasi vape. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vape. (Foto: Pixabay)
Amandemen dari peraturan tersebut disetujui parlemen pada November tahun lalu.
Dengan peraturan baru ini, memiliki, menggunakan, dan membeli vape dan sejenisnya bisa didenda hingga 2.000 dolar Singapura atau lebih dari Rp 20 juta.
Sementara penjual barang itu terancam hukuman penjara enam bulan dan/atau denda hingga 10 ribu dolar Singapura (Rp 101 juta) untuk pelanggaran pertama. Jika tertangkap melanggar untuk kedua kalinya, makanya hukumannya dua kali lipat.
ADVERTISEMENT
Parlemen telah merencanakan perpanjangan dari peraturan ini, yaitu secara berkala hingga 2021 meningkatkan usia legal minimum untuk membeli, mengisap, atau memiliki rokok dari yang sebelumnya 18 tahun menjadi 21 tahun.
Ilustrasi Vape. (Foto: pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Vape. (Foto: pixabay.com)
Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan berbagai peraturan ini diterapkan demi mengurangi jumlah perokok dan menekan angka penyakit yang terkait tembakau.
Singapura juga akan menerapkan pendekatan lainnya untuk mengurangi perokok, yaitu melarang iklan dan promosi tembakau, meningkatkan pajak cukai rokok, dan memberikan edukasi publik soal bahaya merokok.