Sistem Ganjil-genap saat Asian Para Games 2018 Diberlakukan 1 Oktober

16 September 2018 7:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lalu lintas sekitar Jalan Imam Bonjol dan Jalan Agus Salim, Jakarta, Sabtu (25/08/2018). (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lalu lintas sekitar Jalan Imam Bonjol dan Jalan Agus Salim, Jakarta, Sabtu (25/08/2018). (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kurang dari sebulan lagi, multievent terbesar se-Asia untuk penyandang disabilitas, Asian Para Games 2018, akan dihelat. Sebanyak 2.888 atlet dari 43 negara Asia, memperebutkan medali dari 18 cabang olahraga yang dipertandingkan di 19 venue di Jakarta pada 6 hingga 13 Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
Berbagai macam hal dipersiapkan, mulai dari para atlet, venue, hingga kondisi ibu kota termasuk lalu-lintas. Salah satunya, kembali memberlakukan aturan sistem ganjil-genap di sejumlah kawasan di Jakarta.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap menjelang dan selama penyelenggaraan Asian Para Games 2018 yang diterbitkan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Meski sebagian besar ruas jalan mulai menerapkan aturan ini pada 3 Oktober hingga 13 Oktober mendatang, namun, ada sebagian wilayah yang sudah menerapkan ganjil-genap terhitung 1 Oktober 2018.
Pawai obor Asian Para Games 2018. (Foto:  ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/ama/18.)
zoom-in-whitePerbesar
Pawai obor Asian Para Games 2018. (Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/ama/18.)
Adapun, aturan ini ditujukan untuk kendaraan beroda empat atau lebih. Pembatasan dilakukan dengan mengatur nomor pelat ganjil hanya boleh melintasi ruas jalan tertentu pada tanggal ganjil, begitu pula nomor pelat genap yang hanya boleh melintasi ruas jalan tertentu hanya pada tanggal genap. Ketentuan itu mengacu pada satu angka paling belakang di pelat nomor kendaraan.
ADVERTISEMENT
Penerapan aturan ganjil-genap diperpanjang lantaran cara ini dinilai efektif mengendalikan penggunaan ruang jalan dan pengaturan lalu-lintas selama Asian Games kemarin. Sedangkan di Asian Para Games nanti, aturan ini akan diberlakukan setiap Senin-Jumat, mulai pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.
"Oleh karena itu, untuk menjaga kesinambungan, pola perjalananan masyarakat sekaligus untuk menyukseskan penyelenggaraan Asian Para Games 2018, perlu diterapkan kembali menjelang dan selama penyelenggaraaan Asian Para Games 2018," bunyi kutipan Pergub itu.
Berbeda dengan Asian Games, ruas jalan perluasan ganjil-genap di Asian Para Games akan berkurang. Jika sebelumnya terdapat 13 ruas jalan, di aturan teranyar, hanya ada 10 ruas jalan. Tiga jalan yang tidak lagi diterapkan, yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan RA Kartini.
ADVERTISEMENT
Perbedaan lainnya, jika selama Asian Games perluasan ganjil-genap berlaku sepanjang hari, maka, untuk Asian Para Games, hanya berlaku Senin hingga Jumat, tidak berlaku untuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Selain itu, aturan baru ini juga memberi kelonggaran bagi pengendara yang ingin masuk atau keluar jalan tol. Pengendara bisa menggunakan persimpangan terakhir menuju ke pintu tol terdekat agar tidak ditilang. Begitu juga saat keluar tol, pengendara diizinkan melintas di area ganjil-genap hingga persimpangan pertama setelah pintu keluar tol untuk menuju ke jalan alternatif.
Beberapa ruas jalan yang akan diberlakukan selama Asian Para Games:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan M.H. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Gatot Subroto
ADVERTISEMENT
5. Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya s.d. Simpang Jalan KS. Tubun).
6. Jalan Jenderal MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan Jenderal DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani,
10. Sebagian Jalan Benyamin Sueb (mulai dari Bundaran Angkasa s.d. Kupingan Ancol) diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2018 sampai 13 Oktober 2018.