Sistem Online Sertifikasi Halal BPJPH yang Belum Jelas Kapan Berfungsi

18 Oktober 2019 17:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelayanan sertifikat halal di PTSP Kementerian Agama, Jumat (18/10/2019). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelayanan sertifikat halal di PTSP Kementerian Agama, Jumat (18/10/2019). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengambil alih kewenangan penerbitan sertifikat halal dari LPPOM MUI sejak Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
Sehingga sejak kemarin, BPJPH telah membuka pendaftaran bagi pengusaha yang ingin melakukan sertifikasi halal terhadap produknya. Untuk di Jakarta, BPJPH membuka loket pendaftaran di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Sementara di daerah dilayani oleh Kantor Wilayah Kemenag masing-masing provinsi.
Meski demikian, pendaftaran itu belum bisa dilakukan secara online alias masih manual. Pengusaha yang ingin mendaftarkan produknya harus datang langsung dan membawa sejumlah dokumen. Pendaftaran yang tak bisa online itu dikeluhkan para pengusaha.
Mereka membandingkan pendaftaran sertifikasi halal di BPJPH dengan LPPOM MUI. Menurut mereka, pendaftaran di LPPOM MUI lebih cepat karena sudah ada sistem online di www.e-lppommui.org.
BPJPH sebenarnya sudah menyiapkan sistem pendaftaran online bernama Sistem Informasi Halal atau SIHALAL di laman si.halal.go.id. Namun hingga kini, sistem tersebut belum jelas kapan bisa dipakai.
ADVERTISEMENT
Pada Desember 2018, Kemenag menyatakan SIHALAL akan dirilis pada Januari 2019. Dikutip dari laman Kemenag, jadwal tersebut didapatkan dalam pertemuan antara tim BPJPH, pengembang aplikasi SIHALAL, dengan Menag Lukman Hakim di Kantor Kemenag pada Jumat (7/12/2018).
"Sistem Informasi Halal (SIHALAL) sebuah rancangan sistem yang terintegrasi dan mudah untuk diakses oleh pelaku usaha, sehingga dengan sistem tersebut dapat memberikan kepastian dan jaminan bagi para pengguna produk atau konsumen akan validitas label halal yang dikeluarkan oleh BPJPH," terang Alip Setyo Wibowo selaku pihak pengembang aplikasi.
Lukman Hakim. Foto: ANTARA FOTO
Saat itu, Lukman menyatakan apresiasinya terhadap gagasan SIHALAL. Menurut Lukman, proyek tersebut merupakan kerja besar dan menjadi pertaruhan Kemenag. Januari 2019 berlalu, SIHALAL urung di-launching.
ADVERTISEMENT
Pada Juli 2019, BPJPH dengan pede menyebut SIHALAL akan di-launching pada Oktober 2019. Jadwal launching itu langsung disampaikan Kepala BPJPH Sukoso dalam rapat kesiapan penyelenggaran pelayanan JPH pada Kamis (4/7). Rapat itu turut turut dihadiri Menag Lukman.
Saat itu, Sukoso melaporkan kepada Menag Lukman bahwa aplikasi SIHALAL telah selesai pengembangan perangkat hardware-nya. Sehingga kala itu tengah menunggu pengembangan modul sertifikasi.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Sukoso. Foto: Dok. BPJPH
"Aplikasi ini akan diuji coba internal pada Agustus, dan diuji coba eksternal pada bulan September," terang Sukoso kala itu.
Oktober menuju akhir, launching aplikasi SIHALAL tak kunjung menemui titik terang. Terkini, BPJPH menyatakan SIHALAL masih dalam tahap uji coba. Bahkan uji coba itu bisa memakan waktu hingga 6 bulan ke depan. Artinya, uji coba SIHALAL baru selesai pada April 2020.
ADVERTISEMENT
"SIHALAL masih tahap uji coba. Belum launching. Uji coba perlu waktu lama agar aman. (Uji coba sekitar) 3-6 bulan," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, kepada kumparan, Jumat (18/10).
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2019). Foto: Muhammad Lutfan/kumparan
Belum jelasnya kapan SIHALAL bisa digunakan itu tentunya dikeluhkan sejumlah pengusaha. Bagaimana tidak, pendaftar sertifikasi halal setiap hari terus bertambah.
Jika pendaftaran dilakukan secara manual hingga 6 bulan ke depan, bukan tidak mungkin dokumen pendaftaran menumpuk dan berdampak pada tidak pastinya kapan sertifikat halal keluar.
Lantas kapan BPJPH memberikan jadwal pasti berfungsinya SIHALAL?