news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sistem Zonasi, Langkah Kemendikbud Guna Pemerataan Sektor Pendidikan

11 Juli 2018 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbud Muhadjir Effendy di Upacara Hardiknas. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Muhadjir Effendy di Upacara Hardiknas. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan upaya mempercepat pemerataan di sektor pendidikan. Ditegaskannya, sistem zonasi bukanlah kebijakan yang terpisah dengan kebijakan yang lain dan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Zonasi merupakan rangkaian kebijakan yang utuh, terintegrasi, dan sistemik dari upaya kita melakukan restorasi di sektor pendidikan, khususnya di sistem persekolahan,” kata Mendikbud dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/6).
Upacara Peringatan Hardiknas di Kemendikbud. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Upacara Peringatan Hardiknas di Kemendikbud. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Adapun beberapa tujuan dari sistem zonasi di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri, serta membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.
Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen, dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan atau afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Prinsip Transparansi dalam Layanan Pendidikan
ADVERTISEMENT
Di tahun kedua penerapan sistem zonasi, Kemendikbud berharap agar pelaksanaan PPDB dapat mengedepankan prinsip akuntabilitas, obyektivitas, transparansi, non-diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
"Jangan sampai ada praktik jual beli kursi. Dan jangan ada pungutan liar. Penerimaan siswa baru jangan dijadikan momentum untuk memungut yang macam-macam. Apalagi dijadikan alat tawar agar anak diterima di sekolah tertentu," tegas Mendikbud.
Namun nyatanya, hal tersebut masih belum berjalan dengan semestinya. Kemendikbud menyesalkan masih adanya sekolah yang memungut biaya dari orang tua murid untuk pembangunan sekolah. Banyak sekolah favorit tetap menampung siswa, meski mengalami keterbatasan ruang belajar. Akibatnya sekolah melakukan pungutan.
“Orang tua dipungut untuk bangun ruang kelas. Saya katakan baca PP (peraturan presiden) nomor 48 tahun 2008, itu bukan tanggung jawab orang tua. Itu tanggung jawab penyelenggara,” kata Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang, di Gedung E, Kemendikbud, Jakarta Selatan, Kamis (5/7).
ADVERTISEMENT
Dari beberapa kasus, masih ada sekolah yang memperbolehkan pendaftaran siswa melalui jalur mandiri dengan memberi ambang batas 35 persen dari luar daerah. Padahal kata Chatarina, penerimaan murid di sekolah favorit harus berdasarkan prestasi. Berdasarkan Permendikbud no 1 tahun 2018, jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah, jumlahnya paling panyak 5% dari jumlah keseluruhan dari peserta didik baru.
Meski begitu, ke depannya, penyempurnaan akan terus dilakukan oleh pihak Kemendikbud untuk mewujudkan sistem pendidikan terbaik bagi negeri ini.
Story ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).