Siswi SMP di Bali Dibawa Kabur Eks Napi Usai Diperkosa

16 Februari 2019 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perkosaan Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perkosaan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pemerkosaan terjadi di ruang besuk lembaga pemasyarakatan Klas IIB Karangasem, Bali. Kanit Reskrim Polsek Karangasem Iptu I Wayan Gede Wirya mengatakan, perkara itu terjadi sekitar Juli 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Korban yang diduga mengalami pemerkosaan adalah siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial F (14). Saat itu, kata Wirya, F menemani temannya S (28) mengunjungi terpidana pencurian berinisial MF (31).
Wirya mengatakan saat itu, F tak sengaja memergoki MF dan S sedang berbuat mesum di ruang besuk. Tiba-tiba MF pun mengajak F untuk bersetubuh di balik pintu ruang besuk.
Menurut Wirya, setelah keluar dari hotel prodeo pada November 2018, MF kembali mencari F. MF, kata dia, memaksa F bersetubuh dengannya disertai ancaman pembunuhan.
"Selain itu korban juga telah mengaku disetubuhi oleh terlapor secara berulang-ulang, pernah di kebun jagung sampai dengan terakhir kali pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 sekira pukul 09.00 WITA di rumah kosong di Desa Bugbug, Karangasem," kata Wirya, Sabtu (16/2).
ADVERTISEMENT
Tak tahan dengan diperlakukan seperti itu, F kemudian menceritakan kepada ibunya Rabu, (30/1) lalu. Ibu F langsung melaporkan MF kepada polisi. Mengetahui dilaporkan, MF kabur dan membawa F ke kampung halamannya di Jember, Jawa Timur.
Polisi dan pihak keluarga F awalnya sempat kesulitan mengejar MF. Namun atas bantuan keluarga, dilakukanlah penjebakan. Keluarga F menghubungi MF dengan dalih akan menikahkan keduanya dan perkara diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Ilustrasi perkosaan anak. Foto: REUTERS/Cathal McNaughton
Atas iming-iming itu, MF kembali ke Karangasem membawa F pada Jumat (15/2). Mereka langsung datang ke rumah keluarga F di Karangasem dengan maksud mengadakan proses lamaran.
"Selanjutnya personel unit reskrim Polsek Karangasem mendatangi rumah korban dan menemukan terlapor di rumah korban. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor lalu mengamankan terlapor ke Polsek Karangasem guna penyidikan lebih lanjut, " ujar Wirya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, MF dijerat UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 juncto 76D dengan ancaman penjara minimal lima tahun.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Karangasem Bali Rochkidam menyatakan mustahil bila aksi mesum itu dapat terjadi di ruang besuk. Musababnya, ruang besuk itu dipisahkan oleh tembok dan jeruji besi.
"Makanya ini sedang koordinasi dengan polres, namun ruang besuk kan itu terpisah antara pengunjung dengan yang dikunjungi. Bagaimana dia berbuat Mesum? Kalau di balik pintu, sangat kelihatan sama orang lain," ujar Rochkidam.
Rockhidam mengatakan, telah membentuk tim untuk memeriksa sejumlah petugas yang berjaga saat itu. Total ada 6 petugas yang sedang diperiksa. Bila terbukti akan dikenakan sanksi sesuai PP No 35 Tahun 2010 tentang Disilin Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
"Namun demikian kalaupun hasil klarifikasi kalau itupun terjadi saya tidak menampikkan. Kejadiannya bagaimana kalau ada keterlibatan petugas saya, akan saya periksa, dan langkah itu sudah saya ambil," ujar dia.