Sita Uang Ratusan Juta, KPK Akan Periksa Menag Lukman Hakim

18 Maret 2019 19:40 WIB
Lukman Hakim Saifuddin Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Lukman Hakim Saifuddin Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari penggeledahan di ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penyitaan uang ratusan juta rupiah ini membuka peluang KPK memanggil dan memeriksa Lukman sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Itu terbuka ya sepanjang dibutuhkan oleh penyidikan apalagi ada dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan Menteri Agama hari ini. Nanti baru diinfokan lagi kalau sudah ada jadwalnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3),
Febri menjelaskan, penyidik akan mendalami asal muasal duit ratusan juta yang disita dari kantor Lukman Hakim itu. Termasuk dugaan Lukman terlibat dalam kasus jual beli jabatan yang melibatkan Romahurmuziy.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (04/09/2018). Foto: Eny Imanuella Gloria
"Saya kira kita jangan menyimpulkan dulu ya karena kita masih dalam proses penggeledahan. Dan proses penggeledahan itu ada bukti-bukti yang perlu disita jika dipandang terkait dan kemudian dipelajari lebih lanjut siapa yang terlibat yang pasti sekarang yang terlibat 3 orang yang jadi tersangka," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Apakah ada pihak lain yang akan diproses? nanti tergantung alat bukti dan pengembangan perkara," imbuhnya.
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy berjalan keluar Gedung KPK usai diperiksa. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Selain menyita uang ratusan juta rupiah, KPK juga menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus yang melibatkan Romy. Dokumen tersebut diamankan dari total tiga ruangan yang digeledah KPK di Kementerian Agama, yakni ruang kerja Lukman, ruang Sekjen Kemenag, dan ruang Kepala Biro Kepegawaian.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Romy sebagai tersangka. Romy diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Ketua Umum PPP.
Romy juga diduga telah menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin (HRS), secara bertahap. Haris dan Muafaq juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT