Situasi Pasca-ricuh Buton Kondusif Tapi Warga Enggan Kembali ke Desa

9 Juni 2019 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan rumah yang terbakar akibat bentrokan di Buton, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/6). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan rumah yang terbakar akibat bentrokan di Buton, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/6). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kondisi warga Desa Gunung Jaya dan Sampuabalo di Buton, Sulawesi Tenggara, berangsung kondusif setelah Polisi mengamankan 81 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan sejak Rabu (6/6) lalu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart mengatakan, 81 orang masih ditahan di Mapolda Sultra setelah dibawa lewat kapal laut pada Sabtu (8/6). Hingga saat ini 81 orang masih menjalani pemeriksaan.
“Kita bawa menggunakan kapal kemarin, saat ini diperiksa secara maraton, belum ada tersangka,” kata Harry, Minggu (9/6).
Harry menyebut, kedua desa telah berangsur kondusif. Namun warga masih enggan kembali ke rumahnya masing-masing. Selain itu, Polisi juga menyiagakan 300 personelnya di kedua desa untuk menghindari bentrok susulan.
“Sudah kondusif, pengamanan masih diperketat dengan 300 personel. Dan dibantu TNI,” ujar Harry.
Sebelumnya, bentrokan antara warga Desa Sampuabalo dan Desa Gunung Jaya di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (5/6), menelan korban. Dua orang warga dikabarkan luka berat dan satu warga meninggal dunia.
Kepulan asap hitam dari puluhan rumah yang dibakar di Desa Gunung Jaya usai terjadi keributan antar pemuda di perbatasan antara Desa Gunung Jaya dan Desa Sampuabalo, Buton, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/6). Foto: ANTARA FOTO/ Emil
Beberapa hari kemudian, Polisi mengamankan 81 orang terkait bentrok antara warga Desa Gunung Jaya dengan Desa Sampuabalo di Buton, Sulawesi Tenggara. Karopenmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan mereka telah dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk diperiksa.
ADVERTISEMENT
"81 orang terperiksa dulu. Nanti sesampai di polda baru diperiksa dan akan dipilah-pilah sebagai tersangka, sesuai dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan," kata Dedi dalam keterangannya, Sabtu (8/6).