Sjamsul Nursalim Ingin Pulang ke Indonesia, tapi Terkendala Kesehatan

19 Juni 2019 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Sjamsul Nursalim saat ini masih berada di Singapura. Pihak kuasa hukum menyebut bahwa Sjamsul Nursalim sebenarnya ingin pulang ke Indonesia. Namun, karena pertimbangan kesehatan, Sjamsul Nursalim masih harus berada di Singapura untuk menjalani pengobatan.
ADVERTISEMENT
"Kalau ditanya apa betul beliau pengin pulang atau tidak, saya yakin dalam perbincangan terakhir kalau saya tidak keliru, bahwa beliau itu juga ingin pulang. Tapi yang jadi problem adalah apakah kepulangan itu akan baik atau tidak kepada kesehatan," kata pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (19/6).
Maqdir menjelaskan, keberadaan Sjamsul di Singapura sudah sejak tahun 2001. Menurut Maqdir, kepergian Sjamsul ke Singapura tersebut memang ditujukan untuk berobat, tak terkait kekhawatiran kliennya terkait proses hukum.
"Bukan persoalan kekhawatiran menghadapi perkara, tapi selama ini lebih kepada kesehatan. Nanti kepulangan itu apakah dokter sarankan boleh pulang atau tidak. Itu sepanjang yang saya tahu," ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi pemanggilan terhadap Sjamsul yang dilayangkan KPK ke Singapura, Maqdir mempertanyakan apakah pemanggilan itu sudah sesuai dengan patut.
ADVERTISEMENT
"Siapa yang bisa membuktikan bahwa panggilan-panggilan itu dilakukan secara patut sesuai dengan UU kita. Karena bagaimana juga ada proses hukum yang harus diikuti. Dalam arti karena beliau ada di Singapura kita punya perwakilan kedutaan besar di Singapura. Ini yang saya belum dengar. Apakah KPK sudah panggil melalui kedutaan atau tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6).
ADVERTISEMENT
Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke 2 ke (1) KUHP.