Sjamsul Nursalim Yakin Kasus BLBI Sudah Selesai

19 Juni 2019 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kuasa hukum Sjamsul Nursalim di Grand Sahid Hotel. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kuasa hukum Sjamsul Nursalim di Grand Sahid Hotel. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sjamsul Nursalim (SN) tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan (dalam kasus gugatan perdata di PN Tangerang, bukan pidana), yakin bahwa kasus BLBI sudah selesai.
ADVERTISEMENT
Sebab, sudah ada penandatanganan perjanjian penyelesaian kewajiban pemegang saham dalam bentuk MSAA (Master Settlement And Aquisition Agreement) pada 22 Mei 1999.
Dalam kesepakatan itu, Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim memiliki kewajiban membayar sebanyak Rp 47,258 triliun. Namun jumlah itu kemudian dikurangi oleh aset BDNI sebesar Rp 18,85 triliun. Sehingga sisa yang harus dibayarkan adalah Rp 28,408. Angka itu sudah disepakati oleh BPPN.
Sisa kewajiban itu sebenarnya harus dibayarkan oleh BDNI. Namun, SN sebagai pemegang saham sepakat untuk membayarnya.
"Pembayaran secara tunai Rp 1 triliun, dan penyerahan aset berupa saham-saham perusahaan Rp 27,495 triliun," kata Otto di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (19/6).
Dengan adanya perjanjian MSAA itu, kata Otto, seluruh kewajiban SN telah dibayar lunas. Hal itu dinyatakan pemerintah dalam surat release and discharge tanggal 25 Mei 1999.
ADVERTISEMENT
Otto menyebut, hal itu diperkuat dengan adanya letter of statement nomor 48, tanggal 25 Mei 1999 yang dibuat di hadapan notaris Merryanna Suryana.
Inti dari surat tersebut adalah pemerintah berjanji dan menjamin untuk tidak menuntut SN dalam bentuk apa pun, termasuk tidak melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara pidana.
Hal itu juga yang diyakini oleh SN sehingga ia menganggap bahwa kasus BLBI sudah selesai.
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
"Beliau hanya selalu menjawab bahwa saya tetap meyakini bahwa pemerintah Indonesia akan memenuhi janjinya kepada saya. Itu selalu dia jawab. Kan janjinya tidak diselidiki, tidak dituntut, saya yakin betul dia harus hormati itu. Itu selalu dia jawab kepada saya," ungkapnya.
"Dengan berbagai pemberitaan beliau tidak permasalahkan itu dan melawan kebijakan pemerintah. Karena beliau percaya betul (BLBI) sudah selesaikan dengan MSAA," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan kasus yang menjerat SN di KPK saat ini, Otto tidak bisa memberikan jawaban pasti apakah SN akan memenuhi panggilan apabila dipanggil. Sebab, Otto juga bukan merupakan kuasa hukum dalam kasus tersebut.
"Saya tidak bisa katakan akan hadir ataupun tidak hadir. Tapi sepanjang yang kami ketahui beliau adalah orang yang taat hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6).
Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke 2 ke (1) KUHP.
ADVERTISEMENT