SK Pimpinan KPK soal Rotasi Pejabat Struktural Digugat ke PTUN

19 September 2018 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK mengenai pengangkatan pejabat struktural di lembaga antirasuah itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Jakarta). Pihak penggugatnya ialah tiga pegawai KPK yang dirotasi berdasarkan SK tersebut.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu didaftarkan ke PTUN Jakarta dengan nomor 213/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 17 September 2018. Penggugatnya yakni Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko (jabatan sebelumnya Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat), Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi (sebelumnya menjabat Kepala biro SDM) serta Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan (sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum).
Dalam gugatannya, mereka meminta hakim membatalkan SK rotasi dan Keputusan Pimpinan KPK Nomor: 1426 Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang Tata Cara Mutasi Di Lingkungan KPK. Mereka meminta rotasi terhadap 13 pejabat struktural dibatalkan dan dikembalikan ke posisi semula.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku tidak masalah dengan adanya gugatan tersebut. Menurut Basaria, hal tersebut merupakan hak pegawai untuk mengajukan gugatan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Kami menghargai itu hak mereka untuk melakukan penuntutan itu. Mungkin suatu pelajaran juga untuk kami, kalau memang pimpinan bersalah, saya pikir ya wajar bila untuk membuat kesalahan, tapi yang pasti kami terima," kata Basaria di kantornya, Rabu (19/9).
ADVERTISEMENT
Basaria menyerahkan sepenuhnya gugatan tersebut kepada proses hukum yang berjalan. Ia hanya menyebut bahwa rotasi dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Pimpinan kemarin sudah dibicarakan dengan matang. kalau tindakan itu tidak merupakan suatu menghadap pelanggaran tentang apapun peraturan yang ada, nanti kalau ternyata memang ada ya. Jadi ini prinsipnya merupakan hak dari mereka dan kami menghargai itu," kata dia.
Pelantikan 14 pejabat struktural KPK oleh pimpinan KPK, Jakarta, Jumat (24/08/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan 14 pejabat struktural KPK oleh pimpinan KPK, Jakarta, Jumat (24/08/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Berikut daftar 14 pejabat struktural KPK yang dirotasi:
1. Giri Suprapdiono menjadi Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (sebelumnya Direktur Gratifikasi).
2. Cahya Hardiyanto Hareffa menjadi Direktur Pengaduan Masyarakat (sebelumnya Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN).
3. Sujanarko menjadi Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi (sebelumnya Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat).
ADVERTISEMENT
4. Syarif Hidayat menjadi Direktur Gratifikasi KPK (sebelumnya Kepala Biro Umum).
5. Dian Novianthi menjadi Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (sebelumnya Kepala biro SDM).
6. Hotman Tambunan menjadi Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi (sebelumnya Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum).
7. Rosana Fransiska menjadi Kepala Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pengaturan Keuangan (sebelumnya Kepala Bagian Pendidikan dan Pelatihan).
8. Isnaini menjadi Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik Biro Humas (sebelumnya Kepala Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pengaturan Keuangan).
9. Sri Sembodo Adi menjadi Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum (sebelumnya Kepala Bagian Pengelolaan Gedung).
10. Nanang Priyono menjadi Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM (sebelumnya Kepala Bagian Perencanaan Strategis Organisasi dan Tata Laksana Biro Renkeu).
ADVERTISEMENT
11. Yuyuk Andriati Iskak menjadi Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas (sebelumnya Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik).
12. Muhammad Ferdiansyah menjadi Kepala Bagian Perencanaan Strategis Organisasi dan Tata Laksana Biro Perencanaan Keuangan (sebelumnya Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian).
13. Yonathan Tangdilintin menjadi Kepala Bagian Pengelolaan Gedung Biro Umum (sebelumnya Kepala Bagian Perencanaan Strategis Organisasi dan Tata Laksana Biro Perencanaan Keuangan).
14. Sugihartono menjadi Kepala Sekretariat Kedeputian Informasi dan Data (sebelumnya Kepala Sekretariat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat).