SKCK Online Dibuat untuk Hindari Pungli

22 Maret 2018 11:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baintelkam Polri Tandatangani MoU SKCK Online (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Baintelkam Polri Tandatangani MoU SKCK Online (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Baintelkam Polri menandatangani MoU pembayaran pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) online dengan bank BRI. Penandatanganan MoU ini dipicu oleh temuan Ombudsman terkait adanya pungli dalam pengurusan SKCK.
ADVERTISEMENT
Pengurusan SKCK online dapat diakses melalui situs https://skck.polri.go.id/registrasi. Setelah melengkapi data, warga lalu membayar biaya pengurusan SKCK ke bank BRI.
Temuan ini didapat berdasarkan sidak yang dilakukan oleh sejumlah anggota Ombudsman secara diam-diam ke beberapa Polda dan Polres di Indonesia.
"Kami mengirim asisten-asisten kami ke berbagai tempat berpura-pura sebagai anggota masyarakat yang mengurus SKCK. Ketika itu banyak hal yang kami temukan sebagai contoh misal antrean yang tidak ditaati, permintaan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dan yang juga menarik soal permintaan tambahan uang dari petugas kepada masyarakat," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (22/3).
Hasil temuan tersebut kemudian ia paparkan ke Kabaintelkam Polri Komjen Luthfi Lubihanto dan Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayu Seno saat keduanya mengunjungi Kantor Ombudsman pada November 2017 lalu. Menanggapi hal tersebut, Luthfi melakukan perbaikan di sektor pelayanan.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu kami mengapresiasi jajaran Baintelkam khususnya dengan menjauhkan petugas terkait tidak bersentuhan dengan uang. Sehingga akan memenuhi saran kami agar jangan sampai terjadi maladministrasi dalam rangka permintaan uang yang berlebih kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, Luthfi menambahkan penandatanganan MoU ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan SKCK. "Masyarakat yang memerlukan SKCK, salah satu langkah yang ditempuh adalah memberi akses melalui online. Sehingga, masyarakat bisa memproses lebih awal di mana pun berada," ujar Luthfi.