Skotlandia Keluarkan Larangan Hukum Anak dengan Pukulan

4 Oktober 2019 13:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi memukul anak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memukul anak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Parlemen Skotlandia mengeluarkan undang-undang baru berisikan larangan menghukum anak dengan pukulan. Orang tua atau pengasuh yang melanggar larangan ini bisa dipenjara.
ADVERTISEMENT
Seperti dikutip AFP, undang-undang ini diluluskan setelah melalui voting di parlemen pada Kamis (3/10). Sebanyak 84 anggota parlemen menyetujuinya, hanya 29 yang menolak.
Skotlandia menjadi negara satu-satunya di Britania Raya yang memiliki larangan ini. Hanya ada 57 negara dunia yang menerapkan larangan ini, Swedia jadi yang pertama pada 1979.
Setelah disahkan parlemen, peraturan ini akan diterapkan dalam waktu 12 bulan usai dapat restu Ratu Elizabeth.
Bendera Skotlandia (Ilustrasi) Foto: Jeff J. Mitchell
Peraturan ini menuai pro dan kontra di kalangan anggota parlemen Skotlandia. Mereka yang mendukung mengatakan hukuman terhadap anak, apapun bentuknya, tidak bisa diterima.
"Kekerasan tidak pernah diterima dalam kondisi apa pun. Hukuman fisik tidak memiliki tempat di Skotlandia abad ke-21," kata Jihn Finnie, anggota parlemen dari Partai Hijau.
ADVERTISEMENT
"Bukti internasional menunjukkan bahwa hukuman fisik bisa berdampak serius pada anak, dan itu tidak efektif," lanjut dia.
Sementara mereka yang menentangnya mengatakan UU ini akan memberi kerancuan pada penegakan hukum. Nantinya polisi akan sulit membedakan mana hukuman mendidik dengan penganiayaan anak.
"Saya kira semua orang tua tidak tahu kondisi seperti apa yang bisa menjerat mereka dengan hukum pidana," kata Oliver Mundell, anggota Partai Konservatif.