Slamet Ma'arif Akan Diperiksa di Polres Surakarta Rabu, 13 Februari

11 Februari 2019 8:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Slamet Ma'arif datang ke Mapolresta Surakarta memenuhi panggilan. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Slamet Ma'arif datang ke Mapolresta Surakarta memenuhi panggilan. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Surakarta pada Rabu (13/2) mendatang pukul 10.00 WIB. Kapolres Solo Kombes Ribut Hari Wibowo menyebut, Slamet ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pemilu.
ADVERTISEMENT
"Kami panggil (Slamet Ma'arif) sebagai tersangka kasus pidana pemilu. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada akhir pekan kemarin," ujar Ribut saat dikonfirmasi, Senin (11/2).
Panggilan kepada Slamet itu tertuang dalam surat bernomor S.Pgl/28/II/2019/Satreskrim Solo yang dikirim ke kuasa hukum Slamet Ma'arif. Dalam surat itu disebut, Slamet diduga melakukan pelanggaran pemilu karena berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU seperti yang diatur dalam Pasal 280 Ayat 1.
Surat panggilan Ketum PA 212 Slamet Maarif ke Polres Surakarta. Foto: istimewa
Slamet diduga memasukkan konten kampanye dalam orasinya di acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (13/2). Meski demikian, Slamet sempat menyanggah tudingan tersebut karena ia merasa tidak menyampaikan visi misi maupun program salah satu paslon dalam orasinya.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Solo Kompol Fadli --selaku penyidik-- menyebut Slamet sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (7/2). Saat itu, Slamet diperiksa selama 6,5 jam dan dicecar dengan 57 pertanyaan oleh penyidik.
"Ada 11 saksi yang kita diperiksa dalam kasus ini. Saksi itu mulai dari terlapor, pelapor hingga saksi ahli," kata Fadli.